Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Terdakwa Akan Buka-bukaan di Depan Hakim
TIPIKOR BOS : Persidangan dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang masuk agenda pemeriksaan saksi terdakwa.--EPRAN/RK
Untuk diketahui pula, Kerugian Negara dari dugaan kasus Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang membengkak, bertambah dari sebelumnya. Karena sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan hanya Rp 619.320.974, yang akhirnya menjadi Rp 681.959.087.
Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang tersebut berasal dari total anggaran Rp 1,8 miliar, selama dua tahun berturut-turut TA 2021 dan TA 2022. Yakni TA 2021, dana BOS yang diterima MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada TA 2022 sebesat Rp 960.000.000.
Untuk mendapatkan keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran dan menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara. Keempat modus yang dimaksud adalah memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Ketiga terdakwa Abdul Munir, Eka Puspa, dan Ujang Supardi sudah ditetapkan tersangka oleh kejari Kepahiang sejak Selasa 28 Mei 2024 lalu.