Kemendagri Minta Pemprov Bengkulu Batalkan Pengangkatan Sekda Lebong
Surat Mendagri Perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong ----Tanggkapan Layar--
Radarkoran.com - Penunjukkan Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si sebagai Penjabat Sekda Lebong oleh Pemprov Bengkulu dianulir Kemendagri.
Hal tersebut tetuang dalam surat Nomor : 100.2.2.6/7974/OTDA perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong tertanggal 8 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol DRS.Tomsi Tohir M.Si.
Dalam poin 2 (a) surat tersebut tertulis terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Lebong Kabupaten Lebong atas nama Donny Swabuana, ST, M.Si, NIP.198103182008041001, Jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024 ditegaskan bahwa pengangkatan tersebut belum mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan agar Plt Gubernur Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024.
Selanjutnya pada poin 2 (b) tertulis terhadap Surat Bupati Lebong Nomor: 800/835/BKPSDM-2/2024, tanggal 29 September 2024, Hal koordinasi perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Lebong disampaikan bahwa untuk pelaksanaannya agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
BACA JUGA:KPU Lebong Pastikan Keabsahan Surat Persetujuan Kemendagri Soal Mutasi
Kemudian, Agar mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Saudara Mahmud Siam, SP, MM, NIP: 196908051989031009. Jabatan staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku.
Terkait hal ini, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Beny Kodratullah, MM meminta hal ini dapat dikonfirmasikan langsung ke Pemprov Bengkulu. Alasannya karena surat tersebut ditujukan Kemendagri untuk Pemprov. Namun demikian Beny memastikan jika pihaknya sudah menerima tembusan surat tersebut.
"Surat itukan ditujukan untuk Pemprov Bengkulu jadi lebih pas jika langsung dikonfirmasikan ke Pemprov. Tapi kami sudah menerima tembusan surat tersebut, " singkat Benny.
Terpisah, Penjabat Sekda Lebong Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si memastikan sebagai abdi negara dirnya siap melaksanakan keputusan pimpinan. Terpenting menurutnya adalah roda pemerintahan tidak boleh stagnan.
"Inikan ditujukan ke Plt Gubernur, jadi lebih pas yang menjawab Pemprov Bengkulu. Apapun keputusannya saya siap menjalankan, yang pasti mekanismenya harus dijalankan dulu, " singkat Donni.