Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Kepahiang Molor Lagi
Kepala Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum yang nanti akan menjadi transformasi regulasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), batal dibahas pada tahun 2023 ini.
Faktor molornya pembahasan PDAM menjadi Perumda berdasarkan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lantaran beberapa kelengkapan lamban disampaikan Pemkab Kepahiang ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang. Misalnya saja, hasil audit PDAM Tirta Alami.
Namun Kabag Hukum Setda Kepahiang, Irwan Sayuti, MH menerangkan, hasil audit PDAM Tirta Alami tersebut sudah disampaikan ke Bapemperda sejak awal Desember 2023.
"Mungkin karena keterbatasan waktu pada tahun 2023 ini, sehingga Raperda Perumda Air Minum belum dibahas. Sejak disampaikan hasil audit PDAM itu, Bapemperda belum mengajukan penjadwalan pembahasan Raperda Perumda Air Minum," kata Irwan, Rabu 20 Desember 2023.
BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Kepahiang Kekurangan Tenaga Teknis
Lanjut dijelaskan oleh Irwan, sejumlah kelengkapan naskah akademik terkait Raperda Perumda Air Minum tersebut juga sudah diserahkan pihaknya pada Bapemperda DPRD Kepahiang.
Namun demikian, kata Irwan, meski belum dapat dibahas pada tahun ini, pihaknya sudah mengajukan Raperda Perumda Air Minum untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
"Sudah dimasukkan ke Prompemperda tahun 2024. Harapannya tahun depan dapat diupayakan di masa sidang pertama. Yang jelas menunggu penjadwalan dari Bapemperda DPRD," demikian Irwan. (rfm)