Soal Video Sekretaris PPS, KPU Tunggu Hasil Pemeriksaan Jajaran Bawaslu

Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menyampaikan pihaknya sejauh ini menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan jajaran Bawaslu Lebong terkait video Sekretaris PPS yang diduga melanggar netralitas. --EKO/RK

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong menanggapi dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu sekretaris PPS di wilayah ini. Intinya KPU Kabupaten Lebong saat ini menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Lebong.

Diketahui dugaan pelanggaran netralitas tersebut diduga setelah sekretaris PPS Desa Lebong Tambang mengikuti deklarasi atau kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong. Bahkan video yang memperlihatkan sekretaris PPS tersebut beredar di masyarakat sekitar.

Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan mengingat dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sekretaris PPS ini sudah ditangani oleh jajaran Bawaslu, pihaknya sejauh ini menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pengawas.

"Biasanya hasil dari pemeriksaan ada rekomendasi. Apapun hasilnya pasti akan kami tindaklanjuti, " sampai Yoki.

Dilanjutkan Yoki, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan jajarannya secara lisan maupun tertulis mulai dari PPK, PPS hingga KPPS terpilih untuk tetap menjaga sikap netral pada Pilkada 2024. Sebagai pihak penyelenggara, mereka diingatkan untuk tetap menjaga sikap dan hal-hal yang dapat melanggar kode etik.

BACA JUGA:Video Diduga Sekretaris PPS di Lebong Bikin Geger, Bawaslu Lebong Ambil Langkah

"Pada dasarnya kami sudah bersurat kepada PPK maupun PPS agar mereka bisa menjaga sikap netralitas dan tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara. Tunjukkan integritas dan netralitas sebagai penyelenggara, " lanjutnya.

Disisi lain, Yoki juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lebong untuk dapat mengawasi kinerja PPK, PPS maupun KPPS pada Pilkada 2024. Ketika ditemukan ada indikasi pelanggaran kode etik mereka sebagai penyelenggara, masyarakat bisa melaporkannya kepada KPU maupun Bawaslu Lebong disertai dengan bukti.

"Artinya pengawasan partispatif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menyukseskan Pilkada 2024, " singkat Yoki.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait berdarnya video yang diduga sekretaris PPS mengikuti kampanye salah satu calon tersebut.  Terkait hal ini pihaknya sudah meminta Panwascam Lebong Utara untuk menindaklanjutinya lebih lanjut.

"Saat ini kami sudah meminta Panwascam Lebong Utara untuk menindaklanjutinya, " sampai Acep.

Terkait hasil tindaklanjut dari apa yang dilakukan oleh Panwascam Lebong Utara tersebut, lanjut Acep, selanjutnya akan mereka serahkan kepada KPU Kabupaten Lebong.

"PPS inikan wilayah KPU. Jadi hasilnya akan kami sampaikan ke KPU Lebong " demikian Acep. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan