Buka-bukaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Ini Pengakuan Ketiga Terdakwa di Depan Hakim Tipikor
Editor: Candra Hadinata
|
Sabtu , 12 Oct 2024 - 18:03
TIPIKOR : Kesaksian tiga terdakwa kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang.--FOTO/RB
Ketiga terdakwa yakni Abdul Munir, Eka Puspa, dan Ujang Supardi ditetapkan tersangka oleh kejari Kepahiang, Selasa 28 Mei 2024 lalu. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran dan menjalankan 4 modus, hingga muncul kerugian negara. Keempat modus yang dimaksudkan adalah memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, serta cash back dari pihak ketiga.