Buka-bukaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Ini Pengakuan Ketiga Terdakwa di Depan Hakim Tipikor

TIPIKOR : Kesaksian tiga terdakwa kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang.--FOTO/RB

Ketiga terdakwa yakni Abdul Munir, Eka Puspa, dan Ujang Supardi ditetapkan tersangka oleh kejari Kepahiang, Selasa 28 Mei 2024 lalu. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran dan menjalankan 4 modus, hingga muncul kerugian negara. Keempat modus yang dimaksudkan adalah memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, serta cash back dari pihak ketiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan