DLH Pastikan Usulan 12 Titik Hutan Adat Masih Berproses
Kepala DLH Lebong Joni Prawinata, SE, MT memastikan usulan alih fungsi kawasan hutan menjadi hutan adat hingga saat ini masih terus berproses.--EKO/RK
Radarkoran.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong memastikan usulan alih fungsi kawasan hutan menjadi hutan adat hingga saat ini masih terus berproses.
Teranyar, DLH telah melakukan revisi terkait dengan usulan Masyarakat Hutan Adat (MHA) yang sebelumnya telah diusulkan Pemkab Lebong. Bahkan terkait hal itu tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah turun melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut.
"Untuk MHA ada beberapa yang sudah kami revisi,
sudah kami bahas dan tim dari kementerian juga sudah turun, " kata Kepala DLH Lebong Joni Prawinata, SE, MT.
Adapun luasan usulan hutan adat yang sebelumnya disampaikan yaitu 9.510 Hektare (Ha) yang tersebar di 12 titik wilayah di Kabupaten Lebong. Rinciannya Masyarakat Hukum Adat atau MHA Embong, MHA Embong I, MHA Kota Baru, MHA Kota Baru Santan, MHA Pelabai, MHA Suka Sari, MHA Talang Donok, MHA Talang Donok I, MHA Tik Tebing, MHA Bajok dan MHA Teluk Dien.
Joni berharap nantinya usulan yang disampaikan bisa diakomodir oleh KLHK. Sehingga ada suatu pengakuan masyarakat adat untuk mengelola hutan.
"Kami berharap ada pengakuan dan perlindungan dari KLHK. Sehingga secara ekologi hutan tetap lestari dan secara ekonomi masyarakat bisa mengelola hutan secara bijak, " tambah Joni.
BACA JUGA:Wacana Relokasi TPA Sampah, Ini Penjelasan DLH Lebong
Ditambahkan Joni dengan status hutan adat yang diperoleh, masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan tanpa ada rasa was-was dalam menunjang perekonomian mereka sehari-hari.
Apalagi sebagaian besar wilayah Kabupaten Lebong sendiri diketahui merupakan kawasan hutan yang artinya banyak masyarakat yang berdampingan langsung dengan hutan.
"Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan untuk menunjang perekonomian mereka dan tetap menjaga kelestarian hutan itu sendiri, " demikian Joni.