Syarat Seleksi CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1, Batas Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 40 Tahun
Pemerintah memastikanakan membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024. --FOTO/ILUSTRASI
BACAKORAN RK - Pemerintah memastikan akan membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peserta yang memenuhi syarat CPNS 2024 dipersilakan mendaftar.
Namun, ada yang lebih menarik pada pembukaan seleksi CPNS tahun depan. Apa? Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi persyaratan, yang sudah berusia 40 tahun juga dibolehkan ikut mendaftar. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
BACA JUGA:Pernyataan Penting BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK dan Pelaksanaan SKB CPNS 2023