Penambahan 12 Titik Parkir Baru di Kepahiang, Diakomodir ?

PARKIR : Salah satu titik parkir yang ada di Kabupaten Kepahiang.--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah mengajukan penambahan 12 titik parkir baru. Pengajuan itu tidak lain sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja, belum diketahui apakah pengajuan penambahan titik parkir baru bisa diakomodir, atau sama seperti pengajuan penambahan tarif parkir yang sebelumnya dimentahkan oleh DPRD Kepahiang. 

Kepala Dishub Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos diwawancara Jumat 22 Desember 2023 mengatakan, usulannya sudah dimasukan ke Pemkab Kepahiang melalui Bagian Hukum Setkab Kepahiang. Pengajuan penambahan titik parkir baru tersebut juga disampaikan ke Badan Keuangan daerah (BKD), selanjutnya agar dibahas bersama DPRD Kepahiang. 

"Usulan atau pengajuannya sudah kita sampaikan, tinggal lagi pelaksanaan pembahasannya. Jadi, untuk prosesnya memang masih panjang. Sehingga belum diketahui apakah nantinya bisa diakomodir atau tidak," kata Febrian. 

Menurutnya, dalam rangka meningkatkan PAD di Kabupaten Kepahiang, sebelumnya diajukan dua strategi. Yakni menaikan tarif parkir dan menambah titik parkir baru. Namun dalam pembahasan yang dilakukan bersama DPRD Kepahiang sebelumnya, usulan kenaikan tarif parkir tidak diakomodir. 

"Karena kenaikan tarif tidak disetujui, maka besar harapan kita, usulan penambahan titik parkir dapat diakomodir. Lantaran kalau penambahan titik parkir tidak diakomodir, PAD parkir kita akan tetap seperti biasanya, tidak akan naik-naik," papar Febrian. 

BACA JUGA:2024, 7 Titik Parkir Elektronik Diberlakukan di Kawasan Pantai Panjang

Sekadar mengulas, selama ini di Kabupaten Kepahiang hanya ada 18 titik parkir. Sebab itu untuk meningkat PAD, Dishub mengusulkan penambahan 12 titik parkir baru, sehingga totalnya menjadi 30 titik parkir. Untuk titik lokasi parkir baru yang diusulkan, di antaranya berada di Desa Tebat Monok, Kelurahan Dusun Kepahiang, dan Kelurahan Pasar Ujung, serta di sejumlah lokasi lainnya. 

Sepanjang tahun 2023 ini, Dishub Kabupaten Kepahiang menerbitkan 2 Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 2 koordinator. Kedua koordinator melakukan penarikan retribusi parkir, baik itu sepeda motor maupun mobil. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), dari 18 titik parkir yang lama sudah ditetapkan Dishub Kepahiang melalui SPT, target PAD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 180 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan