Optimalisasi PAD, Pemprov Tandatangani PKS Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota
Acara penandatanganan PKS optimalisasi PAD yang berlangsung di Ruang Pola Provinsi Bengkulu pada Selasa, 22 Oktober 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Ruang Pola Provinsi Bengkulu.
Penandatanganan PKS ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, dalam sambutannya menyampaikan, penandatangan PKS dilakukan dengan tujuan seperti optimalisasi potensi pajak daerah, peningkatan kerja sama dalam pemungutan pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur pajak di wilayah Bengkulu.
"Melalui PKS ini diharapkan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada, meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat," ujar Yudi Karsa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menyambut baik dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan opsen pajak daerah.
"Keberadaan undang-undang ini tidak dapat ditunda lagi. Pada tahun 2025, pemungutan pajak daerah harus dijalankan, dan hasilnya akan langsung masuk ke rekening kabupaten kota masing-masing," sampai Isnan.
BACA JUGA:Pemprov Persiapkan Lahan Pembangunan PPN Kau
Dengan hadirnya regulasi yang ada, menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang dalam mengoptimalisasikan pendapatan daerah. Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak untuk saling bekerjasama dalam menjalankan program-program yang ada pada sektor perpajakan.
"Kami optimis, dengan kerja sama dan regulasi yang mendukung, target PAD yang lebih tinggi dapat dicapai," imbuh Isnan Fajri.
Lebih jauh, berdasarkan data terkini, untuk wajib pajak di wilayah ini hanya 40 persen wajib pajak yang patuh membayar pajak. Sehingga, dengan adanya PKS ini, Isnan berharap langkah-langkah konkret dalam pemungutan pajak dapat segera dioptimalkan dengan baik kedepannya.
"Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat hingga 60 persen," ujarnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Sekda dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu dan disaksikan oleh pihak terkait lainnya yang hadir dalam kegiatan.