Beredar Video Oknum Dewan Kepahiang Sawer Uang Sambil Tunjukkan Simbol Jari
Video oknum anggota dewan hadir dan berjoget di pesta hajatan sambil membagikan uang, serta menunjukkan simbol jari. --FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Kasusnya sempat naik ke Gakkumdu, namun akhirnya tak berlanjut ke proses penyidikan.
Di dalam keputusannya pada 12 Oktober 2024 lalu, Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang tidak sampai menggunakan Undang-undang tindak pidana Pemilu, lantaran menganggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Hasil kajian Gakkumdu, hanya memproses proses dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kepahiang.