Dituduh Pukul Murid 'Anak Polisi', Guru Honorer Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Polisi Sebut Hoaks

Guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan yakni Supriyani dilaporkan oleh orangtua siswa kelas 1 atas dugaan penganiayaan. --FOTO/ILUSTRASI

1. Kejadian ini sudah lama terjadi. Berawal ketika siswa mengalami luka gores di paha. Dia melapor kepada orang tuanya kalau dia dipukul, padahal gurunya hanya menegur tidak memukul, tetapi ortunya tidak terima. 

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Akan Kaji Ulang Ujian Nasional dan Pengangkatan Guru PPPK

2. Agar tidak semakin panjang masalahnya, guru Supriyani dan kepala sekolah mendatangi rumah siswanya. Lalu minta maaf. Karena orangtua siswa adalah seorang polisi, permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan. Ironinya, diam-diam masalah ini diproses hingga akhirnya Supriyani mendapat panggilan di Polda Sultra.

3. Guru Supriyani memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, ternyata langsung ditahan hingga beberapa malam. Suami guru honorer Supriyani disuruh pulang, padahal guru honorer ini punya anak kecil. 

4. Waktu datang ke rumah siswanya untuk meminta maaf, orangtua siswa diduga meminta Rp 50 juta. Orang tua siswa juga meminta kepada pihak sekolah agar guru Supriyani dikeluarkan dari sekolah. Namun, karena guru Supriyani merasa tidak melakukan penganiayaan kepada siswanya, maka dirinya menolak membayar. Begitu juga pihak sekolah tidak mau mengeluarkan guru Supriyani. 

5. Siswa tersebut sempat dijewer guru Supriyani, tetapi masih batas wajar. Guru honorer Supriyani juga sudah minta maaf pada orangtua siswa (Korban).

"Jadi, guru Supriyani mengira persoalan ini sudah selesai setelah meminta maaf, tetapi tiba-tiba ada panggilan dari Kejaksaan dan guru yang bersangkutan langsung ditahan karena berkas perkara tiba-tiba sudah lengkap," terang Abdul Halim Momo. 

Dia bersyukur karena kepolisian akhirnya menerima permintaan PGRI supaya guru Supriyani ditangguhkan dari tahanan. Kamis 24 Oktober 2024 Supriyani dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel. Disebutkan Supriyani yang sebelumnya sempat masuk bui lantaran berkas perkaranya lengkap, kini sudah ditangguhkan penahanannya oleh jaksa dan PN Andoolo pada Selasa 22 Oktober 2024. 

Kasus yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Supriyani menyita perhatian publik. Guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi itu dituduh memukul siswa berinisial D berusia 6 tahun, anak seorang polisi di Polsek Baito. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan