Dituduh Pukul Murid 'Anak Polisi', Guru Honorer Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Polisi Sebut Hoaks
Guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan yakni Supriyani dilaporkan oleh orangtua siswa kelas 1 atas dugaan penganiayaan. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Seorang guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan bernama Supriyani dilaporkan orangtua siswa kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada tanggal 25 April 2024. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.
Namun upaya damai menemukan jalan buntu, sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21. Tapi dalam perjalanan kasus ini, guru honorer disebut pernah diminta uang damai Rp 50 juta.
Polda Sultra pun menanggapi kabar jika guru honorer di Konawe Selatan, yang dimintai uang damai Rp 50 juta oleh keluarga korban dugaan penganiayaan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menerangkan, permintaan uang untuk berdamai dalam kasus yang menimpa oknum guru honorer di SDN 4 Baito Konsel tersebut tidak benar.
Menurutnya, kabar permintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp 50 juta untuk mendamaikan kasus ini adalah hoaks. Hal tersebut
sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya. Bahkan dirinya menyebutkan dalam penanganan kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa tersebut, penyidik menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka guru honorer tersebut.
BACA JUGA:Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Honorer Dimintai Rp 50 Juta dan Disuruh Mundur
"Ini sebagai rasa empati Polri, khususnya penyidik yang menangani perkara ini. Polda Sultra bersama Polres Konawe Selatan pun sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, serta sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum yang ada," kata Kombes Iis.
"Sesuai dengan Undang-undang khusus kaum rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban, termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor. Ya dalam memberikan ruang restorasi ruang keadilan, tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan, pertimbangannya terlapor ini adalah tenaga pengajar," demikian Kombes Iis. Iis.
Kronologi Diperoleh PGRI dari Sekolah
Kasus guru honorer Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito Konsel viral di media sosial. Publik makin penasaran bagaimana kronologi sebenarnya sehingga guru honorer Supriyani dipolisikan oleh salah satu orang tua siswa yang disebut-sebut merupakan anggota polisi.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan, guru Supriyani sebenarnya sempat ditahan polisi, sebab menegur siswa yang orang tuanya merupakan anggota Polisi.
"Guru Supriyani ini adalah guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan saat ini tengah mengikuti proses seleksi PPPK 2024," papar Momo dalam pernyataannya, Rabu 23 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan PGRI telah melakukan penelusuran untuk mendapatkan kronologi yang sebenarnya. Adapun kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah yang diterima PGRI sebagai berikut: