DPPKBP3A Kepahiang Dampingi Penyandang Disabilitas Korban Persetubuhan

KORBAN : Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang menegaskan siap mendampingi korban dugaan persetubuhan.--RYAN/RK

Radarkoran.com - Korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang ternyata merupakan penyandang disabilitas, yang terjadi di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mendapat perhatian khusus sejumlah pihak tak terkecuali Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang.

Ini dibuktikan dengan DPPKBP3A melalui melalui Plt. Kepala UPTD PPA, Sofian Lufti, S.Ip langsung datang ke kediaman korban, Kamis 24 Oktober 2024. Kepada Radarkoran.com Sofian mengungkapkan, selain korban merupakan anak di bawah umur, kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas ini pun menjadikan alasan pihaknya melakukan pendampingan secara khusus. 

"Setelah menerima informasi dari Polres Kepahiang Polda Bengkulu, kami pun langsung bergerak melakukan pendampingan, salah satunya kami mengajak psikolog ke rumah koban dalam waktu dekat. Kami juga akan membawa korban ke psikolog khusus yang ada di Kabupaten Rejang Lebong lantaran kondisi anak yang juga penyandang disabilitas," papar Sofian. 

Selanjutnya mengenai kondisi korban, Sofian menjelaskan, saat ini dalam keadaan baik. "Kondisinya baik, tidak tampak ada trauma, karena memang dia ini memiliki sedikit kekurangan," ujarnya. 

Sementara itu, hingga saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih mendalami dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh BA yang juga merupakan warga Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:DPPKBP3A Kepahiang Akan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Tingkat SMA

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa korban yang masih berusia 15 tersebut merupakan penyandang disabilitas.

 Ini diungkapkan Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH.

"Terduga pelaku sampai saat ini masih kita tahan. Untuk korbannya sendiri merupakan anak usia 15 tahun dan mengidap disabilitas," ujar Dedi.

Lebih lanjut menurut Dedi, berdasarkan hasil visum yang diperoleh oleh pihaknya, membuktikan kalau memang korban ini dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan terduga pelaku.

"Ini sesuai dengan pengakuan korban yang mengaku sempat melakukan penolakan, namun dipaksa oleh terduga pelaku," lanjutnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, dijelaskan bahwa aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh warga Kecamatan Merigi tersebut di sebuah kebun, tepatnya di bawah pohon pisang.

"TKP-nya di sebuah kebun, yang mana terduga pelaku ini melancarkan aksinya di bawah pohon pisang," demikian Kanit Dedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan