Biaya Buat Paspor Naik, Berlaku 17 Desember 2024, Ini Daftarnya!
PASPOR : PP terbaru, biaya buat paspor naik--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Biaya pembuatan paspor mengalami kenaikan dari sebelumnya. Informasi biaya buat paswor naik pertama kali mencuat melalui unggahan pengguna media sosial X, Amir Syarif Siregar (@sir_amirsyarif).
Dalam unggahan tangkapan tangkapan layar tersebut menampilkan salinan peraturan pemerintah yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amir juga menulis, "Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes," menyertai dokumen yang menunjukkan kenaikan biaya tersebut.
Dokumen yang diunggah tersebut adalah salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024, yang membahas tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan HAM.
Dikutip dari bacakoran.co, Jumat 25 Oktober 2024, biaya buat paspor naik, berlaku 17 Desember 2024.
Informasi biaya buat paswor naik setelah unggahan pengguna media sosial. Di dalamnya, terdapat rincian tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian, termasuk paspor.
Peraturan ini memang disahkan oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum akhir masa jabatannya.
Diketahui, salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perbedaan tarif berdasarkan masa berlaku paspor, yaitu 5 tahun dan 10 tahun.
Sebelumnya, biaya paspor hanya dibedakan berdasarkan jenisnya, yakni paspor elektronik dan non-elektronik.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif baru ini akan mulai diberlakukan 60 hari setelah diundangkan. Dengan itupula artinya, masyarakat harus membayar tarif baru ini mulai 17 Desember 2024.
BACA JUGA:17 Agustus 2024, Pemerintah Merilis Paspor Baru, Begini penampakannya
Daftar tarif baru untuk layanan keimigrasian :
1. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu
2. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu
3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu