Kelebihan Fitur Baru PMM Kinerja ASN Guru dan Kepsek, Berlaku Awal 2024
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. --FOTO/NET
BACAKORAN RK - Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023, tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
"Awal 2024 tepatnya bulan Januari, pengelolaan kinerja guru dan Kepala sekolah (Kepsek) lebih praktis dan relevan melalui platform merdeka mengajar atau PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN," kata Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dirjen GTK menyampaikan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, dalam rangka mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM.
Dirjen Nunuk menjelaskan, melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
Kedua, relevan lantaran praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan, sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Sinyal Positif untuk GTT, PTT dan Tenaga Kependidikan
Ketiga, berdampak nyata karena penilaian lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya. "Guru dan Kepsek makin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja," ujar Nunuk Suryani.
Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang sudah disediakan di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Lanjut Dirjen Nunuk menyampaikan, guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. Sementara, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. Oleh karena itu, dia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm. "Jadi mulailah dari sekarang mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, untuk memahami cara kerjanya," pungkasnya. (**)