3 Dewan Kepahiang dan 2 Dewan Provinsi Ajukan Cuti Kampanye

KAMPANYE : Anggota DPRD Kepahiang dan DPRD Provinsi Bengkulu ajukan cuti kampanye saat Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com- Dari total 25 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, hanya 3 anggota dewan saja yang mengajukan cuti kampanye. Dan dari 4 anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang, hanya 2 anggota dewan saja yang mengajukan cuti kampanye.

Total ada 5 pengajuan cuti dewan untuk mengikui kampanye calon Bupati dan calon walik Bupati Kepahiang. Surat pengajuan cuti tersebut masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang.

Seperti yang diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2024 memang sudah dimulai tanggal 25 September, dan akan berakhir pada 23 November bulan depan. Sejatinya, anggota DPRD Kepahiang termasuk Bupati Kepahiang apabila ingin mengikuti pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara. 

Lantaran cuti di luar tanggungan negara, artinya tidak diperkenankan membawa fasilitas negara pada saat kampanye, termasuk juga membawa status diri sebagai seoarang anggota dewan maupun bupati.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menyampaikan, tiga anggota DPRD Kepahiang yang mengajukan cuti kampanye adalah dua dari NasDem, yakni Bambang Asnadi dan Rajib Govindo, serta Franco Escobar dari PKS. 

Dari 3 anggota DPRD Kepahiang yang mengajukan izin cuti kampanye, dua di antaranya telah habis masa berlakunya. Sedangkan 22 anggota dewan lainnya tidak ada surat resmi cuti yang masuk ke Bawaslu Kepahiang. 

"Yang masuk ke kita ada tiga anggota DPRD, dua sudah habis masa berlakunya. Sekarang tinggal Govindo, yang baru akan melaksanakan kampanye," paparMirzan, Sabtu 26 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Suami Istri Bertatus ASN Diduga Fasilitasi Kampanye Paslon, Ini Tanggapan Bawaslu

Sementara itu, lanjut Mirzan, selain 3 anggota dewan Kepahiang yang mengajukan cuti kampanye, ada juga dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kabupaten Kepahiang yang mengajukan cuti kampanye. Yakni dari PDI-P ada nama Edwar Samsi, MM dan dari PKB ada Zainal, M.Si. 

"Untuk anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang masuk suratnya (Izin cuti kampanye) ke kami ada dua, yakni atas nama Edwar Samsi dan atas nama Zainal," terang Mirzan. 

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kepahiang juga sudah melayangkan Surat Edaran (SE) resmi dengan Nomor 671/PM.OO.01/K/10/2024 tentang imbauan supaya melaksanakan cuti dalam kampanye. Dalam surat tersebut, sangat ditegaskan batasan-batasan yang mesti dijalankan anggota dewan atau pun para pejabat negara yang ingin melaksanakan kampanye. Yakni Bawaslu Kepahiang minta anggota dewan Kepahiang menyampaikan surat izin cuti selambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye. 

Tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai sejak, 25 September-23 November 2024. Sejumlah metode kampanye yang bisa dilaksanakan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024. Yakni Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat Publik atau debat terbuka antas Pasangan calon, Penyebaran bakan kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK), Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan Undang-undang.

Selanjutnya, untuk kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik itu dapat dilaksanakan 10 November - 23 November 2024. Terakhir masa tenang dimulai tanggal 24 November hingga 26 November 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan