Kasus Investasi Bodong, Sempat Buron Selebgram Asal Palembang Ditangkap di Jepang

Selebgram asal Palembang Sumatera Selatan ditangkap, atas dugaan kasus investasi bodong. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kasus dugaan penipuan investasi bodong menyeret selebgram asal kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Alnaura Karima Pramesti (Naur) akhirnya ditangkap di Jepang. Selebgram asal kota Palembang ini terjerat kasus penipuan investasi bodong dan sempat buron. 

Selebgram asal Palembang, Alnaura tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu 26 Oktober 2024 kisaran pukul 12.00 WIB.

Dikutip dari bacakoran.com Minggu 27 Oktober 2024, kedatangan Selebgram asal Pelembang yang terlibat kasus penipuan investasi bodong ini disaksikan juga oleh sejumlah korbannya ketika tiba di bandara. 

Terlihat wajah Selebgram asal Pelembang ini ketika bertemu para korbannya tetap santai dan melambaikan tangan saat menghadapi para korbannya. Para korban yang geram melihat kedatangan Alnaura dari pintu kedatangan sudah langsung berteriak.

Selama menjadi buron, Naura selalu hidup berpindah-pindah negara. Terakhir ia menetap di Jepang selama 5 bulan, tepatnya di Prefektur Ibaraki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar menyampaikan, penangkapan tersangka Alnaura dilakukan berkat kerja sama dan sinergi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI Tokyo.

BACA JUGA:Ingat Prinsip 2L Untuk Terhindar Dari Investasi Bodong

"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Biro Hukum dan hubungan luar negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek red notice," ujarnya.

Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo Jepang berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan red notice yang diajukan Kejagung.

Diketahui Alnaura merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan