Hasil Hitungan Surat Suara Wajib Dilaporkan Melalui Sirekap
BIMTEK : PPS mengikuti Bimtek dari KPU Kabupaten Kepahiang dalam rangka penerapan aplikasi Sirekap.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Ada beberapa aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang dalam menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya, KPU Kabupaten Kepahiang akan menggunakan aplikasi Sirekap sebagai sarana digital yang digunakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk melaporkan hasil proses pencoblosan yang dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.
Karena itu, agar seluruh PPS memahami dan mahir dalam mengoperasikan aplikasikan tersebut, KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap PPS se-Kabupaten Kepahiang. Ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos dikonfirmasi, Sabtu 23 Desember 2023.
Ia mengatakan, Sirekap merupakan sebuah aplikasi yang nantinya akan digunakan oleh setiap PPS untuk melaporkan hasil penghitungan surat suara di TPS masing-masing. Cara kerjanya, setelah proses perhitungan surat suara selesai, selanjutnya di foto oleh KPPS dan di upload di aplikasi Sirekap.
"Sirekap ini sendiri adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang akan digunakan oleh PPS dalam melaporkan hasil penghitungan surat suara," jelas Anthaka.
Melalui Sirekap juga, lanjut Anthaka menerangkan, dokumen hasil penghitungan surat suara yang sudah difoto dan diupload ke aplikasi mengecilkan risiko manipulasi data yang dilakukan oleh oknum atau pihak tertentu. Selain itu, aplikasi Sirekap juga dapat diakses oleh masyarakat, sehingga hasil dari proses Pemilu bisa diketahui secara terbuka.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Akan Rekrut 526 Pengawas TPS
"Sangat banyak manfaat dari aplikasi Sirekap. Aplikasi ini nantinya akan diterapkan pada penghitungan surat suara Pemilu 2024. Hanya saja, sebelumnya kami memberikan Bimtek kepada PPS sehingga mereka bisa memahami pengoperasiannya secara utuh," sampai Anthaka.
Disinggung terkait kemungkinan terjadinya kendala jaringan pada saat pengoperasian aplikasi Sirekap oleh PPS, mengingat di Kabupaten Kepahiang masih terdapat beberapa lokasi yang blank spot. Mengenai kemungkinan ini, diterangkan Anthaka, terkait hal tersebut yang terpenting PPS mendokumentasikan terlebih dahulu hasil rekapitulasinya.
"Setelah segala hasil rekapitulasi didokumentasikan, PPS dapat melakukan pencarian sinyal di tempat tertentu dan melakukan upload ke aplikasi Sirekap," demikian Anthaka.