Bawaslu Rekomendasikan Perbaikan Pemasangan Ratusan APK ke Paslon Walikota
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--GATOT/RK
Radarkoran.com - Bawaslu Kota Bengkulu menyebut telah memberikan surat rekomendasi perbaikan pemasangan terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota karena dinilai melanggar ketentuan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, surat rekomendasi perbaikan pemasangan APK tersebut lantaran lokasi pemasangan APK yang dilakukan melanggar ketentuan seperti di tiang listrik, median jalan, trotoar jalan, di pohon hingga kawasan Pantai Panjang.
"Kelima-lima paslon sudah kita berikan rekomendasi dan saran perbaikan terkait pemasangan APK yang diduga melanggar ketentuan. Terkait jenis APK-nya bermacam-macam, ada ratusan alat peraga kampanye," ungkap Ahmad pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ratusan APK yang diduga melanggar pemasangan ini berdasarkan data dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwascam dan Pengawas Kelurahan.
"Nanti akan didata masing-masing kecamatan dan akan dikirim ke masing-masing Paslon untuk APK gubernur yang ada di wilayah kota maupun paslon walikota. Ini kita berikan rekomendasi saran perbaikan ke paslon untuk dipindahkan, dan jika tidak dilakukan maka akan kita rekomendasikan ke KPU untuk ditertibkan," tutur Ahmad.
Untuk jumlah pasti jumlah APK yang diduga melanggar pemasangan, Ahmad menyebut jika data akhir belum dihitung secara keseluruhan. Data yang ada masing di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Diduga Langgar Netralitas, Puluhan ASN Pemprov Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu
"Data utuhnya belum kita hitung karena masih harus dikirim, lalu ada beberapa juga perlu diproses dan baru dikirimkan. Nanti data kahir APK yang diduga melanggar akan kita umumkan," imbuh Ahmad.
Sesuai dengan regulasi yang ada, setiap paslon diminta untuk mengikuti ketentuan pemasangan APK selama masa kampanye, jika tidak dilakukan maka akan dilakukan penertiban hingga pemberian sanksi bagi Paslon yang bersangkutan.
Ahmad menyebut, untuk dilakukan penertiban, sesuai dengan PKPU nomor 13 Tahun 2024, Basalu akan berkoordinasi kepada pihak/stakeholder terkait yang membidangi.
"Sesuai dengan PKPU, untuk penertiban itu dilakukan oleh KPU dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat," singkatnya.