Bimtek Pemdamping Hukum Pengelolaan Destinasi Wisata di Kepahiang

Akan berlangsung selama dua hari, terhitung dari Selasa 29 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024, Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang melaksanakan Bimbingan Tehnik ( Bimtek) Pendamping Hukum Pengelolaan Destinasi Wisata di Kabupat--RYAN/RK

Radarkoran.com - Akan berlangsung selama dua hari, terhitung dari Selasa 29 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024, Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang melaksanakan Bimbingan Tehnik ( Bimtek) Pendamping Hukum Pengelolaan Destinasi Wisata di Kabupaten Kepahiang. 

Adapun narasumber yang mengisi acara tersebut adalah pihak Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Bagian Hukum Pemkab Kepahiang.

Sedangkan yang menjadi peserta berasal dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Kelompok Pengelola Pariwisata, dan pengelola wisata milik pribadi. 

BACA JUGA: Kadis Parpora Kepahiang Yakin Destinasi Wisata Maju dan Teratur

Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST dalam acara ini mengungkapkan, Bimtek tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya peserta dalam mengelola destinasi wisata di Kabupaten Kepahiang. 

"Ini bentuk kolaborasi kami dengan APH. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan, yakni untuk memajukan destinasi wisata yang ada di bumi sehasen yang kita cintai ini," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan