Komisi I DPRD Lebong Gelar Audensi dengan Pemprov Soal Dualisme Pj Sekda Lebong, Hasilnya?
Kegiatan audensi DPRD Lebong dengan Pemprov Bengkulu pada Senin, 29 Oktober 2024 di Lantai 2 Kantor Gubernur Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Untuk membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan dualisme pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lebong, Komisi I DPRD Kabupaten Lebong telah melakukan audiensi dengan Pemprov Bengkulu beberapa waktu yang lalu di Lantai 2 Kantor Gubernur Bengkulu.
Audensi itu dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si didampingi jajaran pejabat Pemprov Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Lebong beserta anggota, perwakilan BPKP dan pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Lebong Ahmad Lutfi menyampaikan jika audensi yang dilakukan pihaknya untuk mendapatkan kepastian siapa yang secara resmi menjabat sebagai Pj Sekda Lebong.
Ini dilakukan demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Lebong, karena selama ini dengan adanya dualisme pengangkatan Sekda telah berdampak pada roda pemerintahan Pemkab Lebong, terutama dalam proses pembahasan APBD tahun 2025 yang harus diselesaikan paling lambat 30 November 2024.
"Kami datang ke sini untuk meminta kepastian. Karena situasi ini, berbagai aspek pemerintahan di Pemkab Lebong menjadi terhambat, termasuk dari segi anggaran," ujarnya.
Sementara itu, dalam audensi yang dilakukan, pihak Pemprov Bengkulu melalui Karo Hukum Pemprov Bengkulu, Hendri Donan menjelaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda merupakan kewenangan bupati. Namun, jika terjadi kekosongan jabatan, kewenangan tersebut dapat dialihkan kepada gubernur.
BACA JUGA: Plt Bupati Surati Ketua DPRD Lebong, Ini Alasan Asisten II Sampaikan Nota Pengantar APBD 2025
"Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, tetapi jika kekosongan berlangsung lebih dari tiga bulan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk Pj Sekda," jelas Hendri.
Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu tetap mengakui Doni sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong sesuai ketentuan yang berlaku. Dan untuk surat dari Kemendagri yang beredar bukan produk hukum yang mengikat.
"Pemprov Bengkulu tetap mengakui Doni Swabuana sebagai Pj Sekda," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjosnyah, S.IP, M.Si juga berharap kegiatan koordinasi antara Pemprov Bengkulu dan DPRD Lebong dapat mengatasi isu dualisme Pj Sekda, serta memastikan stabilitas pemerintahan di Kabupaten Lebong.
Kegiatan audiensi diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD Kabupaten Lebong akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada masyarakat sebagai klarifikasi atas polemik yang terjadi saat ini.
Perwakilan DPRD Lebong menyampaikan apresiasi atas kegiatan audensi yang dilakukan serta penjelasan yang telah diberikan oleh Pemprov Bengkulu. Serta menyampaikan harapannya agar Pemprov Bengkulu terus mendukung terciptanya pemerintahan yang kondusif di Kabupaten Lebong.