Bawaslu Kepahiang Sudah Tertibkan Puluhan APK di 2 Kecamatan

TERTIBKAN : Sebelumnya petugas Bawaslu Kabupaten Kepahiang bersama Satpol PP menertibkan penertiban APK yang melangga--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat, sudah puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan karena melanggar.

Yakni APK yang berada di Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Ujan Mas. Penertiban APK dilakukan jajaran Bawaslu bersama Satpol PP Kepahiang di sejumlah lokasi yang terlarang. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menyampaikan, sejauh ini pihaknya baru melakukan penertiban APK di 2 kecamatan, yakni di

Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Ujan Mas. Dari kedua kedua kecamatan tersebut, pihaknya menertibkan total 39 APK yang dipasang di lokasi yang dilarang.

"Ada puluhan APK yang sudah ditertibkan di 2 kecamatan. Masing-masing 37 APK di Kecamatan Kepahiang dan 2 APK di Kecamatan Ujan Mas," terangnya, Minggu 24 Desember 2023. 

Lanjut disampaikan Erwin, untuk 6 kecamatan lainnya, Panwascam di masing-masing kecamatan masih melakukan inventarisasi terhadap pemasangan APK yang melanggar.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Temukan APK Dipasang di Depan Rumah ASN

Jika Panwascam menemukan APK yang dipasang melanggar, maka terlebih dahulu diimbau kepada partai atau Caleg bersangkutan untuk melakukan penertiban secara mandiri. 

"Untuk kecamatan lain, kalau ditemukan APK yang melanggar, langsung kita catat dan kita imbau supaya ditertibkan secara mandiri atau diubah lokasinya. Namun kalau imbauan kita tidak diindahkan, maka penertiban paksa akan kita lakukan bersama petugas Satpol PP," tegas Erwin. 

Diketahui, melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, terdapat 15 lokasi yang dilarang dipasang APK. Yakni Taman kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung milik pemeritah, fasilitas TNI/ Polri, gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di seputar TPU, tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalu lintas, dan tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik, dan di seputar tugu Santoso Pasar Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan