Debat Perdana, Paslon Bupati/Wabup Kepahiang Adu Strategi Tata Kelola Pemerintahan

PERDANA : Debat perdana Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kepahiang pada Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com- Debat perdana, Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wabup Kepahiang adu strategi soal tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan Berkeadilan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menjadwalkan debat kandidat Paslon bupati/Wabup Kepahiang Pilkada 2024 sebanyak tiga kali. 

Ketiga debat publik Paslon bupati/Wabup Kabupaten Kepahiang seluruhnya dilaksanakan di Kabupaten Kepahiang pada bulan November 2024 ini. Yakni, 6 November, 13 November, dan 20 November 2024. Dengan itupula artinya, debat publik perdana dilaksanakan pada Rabu 6 November 2024 malam yang berlokasikan di balroom hotel Sandhyka Kepahiang.

Terhadap pelaksanaan debat tiga Paslon bupati/Wabup Kepahiang, sejauh ini KPU Kepahiang sudah melakukan berbagai persiapan. Materi debat perdana yakni Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Bersih dan Berkeadilan. Dengan itu pula ketiga Paslon bupati/Wabup Kepahiang akan beradu strategi. 

Di Kabupaten Kepahiang, tiga Paslon bupati/Wabup yang mengikuti Pilkada 2024 di antaranya nomor urut 1 Riri Damayanti John Latif-Ujang Irmansyah dengan jargon Riang, Nomor urut 2 Windra Purnawan-Ramli dengan jargon Wali, dan Nomor 3 Zurdi Nata-Abdul Hafizh dengan jargon Tahfizh Juara.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengatakan, untuk debat perdana Paslon bupati/ Wabup Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan pekan ini. Dengan tema yang sebelumnya sudah disampaikan kepada masing-masing Paslon, agar dapat dipersiapkan.

BACA JUGA:KPU Sebut Pelaksanaan Debat Perdana Pilgub Bengkulu Berjalan Lancar

"Sekarang kita masih mematangkan persiapan untuk pelaksanaan debat perdana ini. Kita juga berharap debat perdana ini dapat terlaksana dengan baik tanpa ada halangan dan rintangan yang berarti," ujar Indra, Minggu 3 November 2024.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Saat ini Pilkada 2024 memang sudah memasuki tahapan kampanye. 

Dalam pelaksanaan kampanye, terdapat sejumlah metode kampanye yang dapat dilakukan Cabup dan Cawabup. Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antas pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum. 

Selanjutnya ada kegiatan Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan