3 Jenis Surat Suara Ini Belum Diterima KPU Lebong
Proses sortir dan lipat surat suara Pilpres yang dilaksanakan KPU Lebong beberapa waktu lalu.--
LEBONG RK - Mendekati berakhirnya tahun 2023, masih ada beberapa logistik Pemilu yang hingga saat ini belum di terima KPU Lebong. Salah satunya adalah surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.
Tercatat sejauh ini baru 2 jenis surat suara yang sudah diterima KPU Lebong. Yaitu surat suara Pilpres dan surat suara DPD RI. Artinya masih ada 3 jenis surat suara belum diterima KPU Lebong.
Yaitu surat suara untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu dan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lebong.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan jika 3 jenis surat suara yang belum diterima kemungkinan besar masih dalam proses cetak. Untuk pendistribusiannya, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU Provinsi Bengkulu.
"Untuk 3 jenis surat suara lainnya kami masih menunggu informasi dari KPU Provinsi, yang jelas masih dalam proses " kata Yoki.
Dilanjutkannya, dari 2 jenis surat suara yang sudah mereka terima, untuk surat suara Pilpres sudah dilakukan proses sortir dan lipat. Hasilnya dari 83.486 surat suara ditemukan 316 surat suara yang rusak. Rinciannya 58 surat suara robek, 36 surat suara mengkerut serta 222 surat suara bernoda tinta.
BACA JUGA:Giliran Surat Suara DPD RI Diterima, Sortir Lipat Januari
"Untuk sortir lipat surat suara Pilpres sudah kami laporkan ke KPU Provinsi Bengkulu, " tambahnya.
Sementara itu untuk 83.486 surat suara DPD RI yang juga sudah diterima rencananya baru akan dilakukan proses sortir dan lipat pada Januari 2024 mendatang.
"Untuk sortir dan lipat surat suara DPD RI kita jadwalkan pada Januari 2024. Belajar dari surat suara Pilpres, tidak membutuhkan waktu yang lama, 2 hari insyaallah selesai, " tambah Yoki.
Hasil dari proses sortir dan lipat surat suara DPD RI itu juga nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. Apalagi jika dalam pelaksanannya nanti ditemukan adanya surat suara yang rusak karena noda tinta, mengkerut, robek atau sebagainya sehingga surat suara tersebut tidak bisa digunakan.
"Jika ada kekurangan, tentu pemenuhan surat suara ini membutuhkan proses lagi, " singkatnya.