DPTb Tahap Pertama, 144 Pemilih Pindah Masuk, 110 Pemilih Pindah Keluar

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP--EKO/RK

Radarkoran.com - Proses pemuktahiran Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb tahap pertama pada Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebong.

Sejak dibuka pada 19 September hingga 28 Oktober 2024 lalu, KPU Lebong mencatat ada 144 pemilih pindah masuk ke Kabupaten Lebong dan 110 pemilih pindah memilih keluar Kabupaten Lebong.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP merincikan 144 pemilih pindah masuk ke Kabupaten Lebong itu terdiri dari 80 pemilih laki-laki dan 64 pemilih perempuan yang tersebar di 72 TPS yang ada pada 59 desa/kelurahan.

"Sementara pemilih pindah keluar Kabupaten Lebong, terdiri dari 62 pemilih laki-laki dan 48 perempuan yang tersebar di 60 TPS pada 52 desa/kelurahan, " kata Rio.

Dilanjutkannya, pada DPTb tahap pertama tersebut dibuka bagi pemilih yang memenuhi 9 kriteria yang sudah ditetapkan. Seperti pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, rehabilitasi Narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.

BACA JUGA:Segini Perkiraan Dana BOS Tahun 2025, Jumlah Peserta Didik Mempengaruhi

Selanjutnya proses pemuktahiran data pemilih Pilkada 2024 kembali dilanjutkan dengan layanan DPTb tahap kedua yang dibuka sejak 29 Oktober hingga 20 November 2024 mendatang. Pada tahap kedua ini hanya ada 4 kriteria pemilih yang akan diakomodir. Pemilih dalam kategori ini diharapkan melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pernyataan bermaterai.

"Intinya pemilih yang nantinya masuk dalam DPTb ini harus dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Misalnya pemilih yang bertugas di luar daerah, maka harus dilengkapi dengan surat tugas yang bersangkutan, " jelas Rio.

Pihaknya sudah mengimbau kepada setiap PPK dan PPS di tingkat desa/kelurahan tetap proaktif dalam mencatat data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing untuk dilaporkan secara berjenjang.

"Kami berharap bagi pemilih yang ingin pindah memilih bisa memanfaatkan layanan ini mengingat waktunya terbatas, " singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Lebong telah menetapkan 81.993 jiwa masyarakat Kabupaten Lebong masuk dalam DPT Pilkada 2024 lewat rapat pleno yang dilaksanakan 19 September 2024. 

Adapun 81.993 pemilih yang masuk dalam DPT ini terdiri dari 41.711 pemilih laki-laki dan 40.282 pemilih perempuan yang tersebar di 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan didirikan pada Pilkada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan