Bawaslu Kepahiang Larang ASN Posting tentang Caleg di Medsos

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom. --DOK/RK
KEPAHIANG RK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dilarang keras bersikap memihak terhadap Pasangan Calon (Paslon) Presiden/Wakil Presiden atau Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bahkan, sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah diingatkan agar dapat bersikap netral dan tidak memihak. Tidak sebatas itu, ASN tetap dilarang walaupun hanya sebatas mengupload atau memposting berkaitan dengan peserta Pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menjelaskan, setiap ASN dituntut untuk netral dan tidak menunjukkan dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu di sejumlah tingkatan. Termasuk juga sikap netral wajib ditunjukkan dalam bermedia sosial di masa Pemilu yang saat ini tengah berlangsung.
"ASN dilarang menyukai atau like, membagikan, memberikan suatu tanda di Medos. Bahkan sekadar memposting tentang Caleg saja, itu dilarang, walaupun tidak ada ajakan untuk memilih. ASN jangan menunjukkan sikap tidak netral. Jika itu tetap terjadi, maka ASN yang bersangkutan bisa masuk ke kategori melakukan pelanggaran Pemilu," kata Erwin.
Dalam rangka mewujudkan ASN di lingkup Pemkab Kepahiang yang netral, sambung Erwin, pihaknya juga sudah memberi pengumuman supaya menghindari perilaku yang menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pemilu.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Temukan APK Dipasang di Depan Rumah ASN
"Imbaun secara berkelanjutan kami sampaikan, sehingga ASN di Kepahiang selalu ingat dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan berkaitan dengan prilaku ASN selama tahapan Pemilu," terang Erwin.
Dia menambahkan, bagi ASN yang kedapatan berpihak terhadap salah satu Caleg atau Paslon Presiden/Wakil Presiden, maka ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Pada intinya seluruh ASN wajib netral, termasuk di lungkup Pemkab Kepahiang, jangan sampai membuat pelanggaran. Kita melakukan pengawasan kepada
peserta Pemilu sekaligus kepada ASN. Pengawasan secara berjenjang dan berkelanjutan akan terus kita lakukan. Jadi sekali lagi diingatkan jangan sampai ada ASN di Kabupaten Kepahiang yang membuat pelanggaran Pemilu," demikian Erwin.