Guru PPPK Sejahtera, Honorer Non-Database BKN dan Lulusan PPG Tetap Semangat Ya

Honorer Non-Database BKN dan Lulusan PPG ketika lulus PPPK akan semakin sejahtera karena pendapatan dipastikan meningkat. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II dijadwalkan akan dibuka mulai 17 November sampai tanggal 31 Desember 2024. Diketahui pendaftaran PPPK 2024 tahap II formasinya disediakan bagi honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun masa pengabdian. 

Formasi PPPK 2024 tahap II juga bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Berdasarkan situs resmi Kemdikbud dijelaskan, khusus untuk formasi guru PPPK 2024 tahap II yang bisa melamar yakni guru non-ASN yang terdata aktif di Dapodik selaku guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus. 

Adapun yang dimaksud lulusan PPG adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI. 

Mengenai dengan formasi guru PPPK 2024, para honorer non-database BKN dan lulusan PPG perlu mengetahui bahwa guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi. 

Karena selain menerima gaji pokok sebagai ASN, guru PNS serta guru PPPK mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya 1 kali gaji pokok. Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi agar guru PPPK bisa mendapatkan TPG, adalah harus mengantongi sertifikat pendidik profesional.

BACA JUGA: Kabar Baik Buat Honorer, MenPAN RB dan DPR-RI Sepakat Angkat Honorer Jadi PPPK!

Adapun untuk dapat meraih sertifikat pendidik profesional, maka harus menempuh Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang lamanya sekitar 1 tahun atau 2 semester perkuliahan. Dengan demikian, untuk guru honorer Non-Database BKN yang ikut seleksi PPPK 2024 tahap II serta dinyatakan lulus, tidak serta merta nantinya akan mendapatkan TPG. 

Sekali lagi, TPG hanya diberikan kepada guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik profesional. Jika sudah lulus seleksi dan menyandang guru PPPK, jika ingin mendapat jatah TPG, maka bisa ikut PPG dalam jabatan. Sedangkan pelamar guru PPPK 2024 tahap II dari jalur lulusan PPG, jika nantinya lulus seleksi, otomatis bisa langsung mendapatkan TPG karena sudah punya sertifikat pendidik profesional. 

Dan perlu diketahui juga, pemerintah sudah menggaung beberapa pekan terakhir ini mengenai rencana pemerintah menambah gaji guru sebesar Rp 2 juta, dengan syarat sudah punya sertifikasi pendidik profesional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan