Kebijakan soal Penempatan Guru PPPK, Alhamdulillah Sekolah Swasta Bisa Lega
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan, pemerintah akan meninjau kembali penempatan guru PPPK. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, pemerintah akan meninjau kembali penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peninjauan ini karena banyak keluhan dari guru maupun instansi, terkait kekurangan guru usaiperekrutmen PPPK.
"Jadi, ini ada keluhan penempatannya jauh. Ada juga dari guru swasta yang lulus seleksi PPPK harus ditempatkan di sekolah negeri, sehingga sekolah asal menjadi kekurangan guru," terang Mendikdasmen Abdul Mu’ti beberapa hari lalu.
Pada prinsipnya, jelas Menteri Abdul Mu'ti, rekrutmen guru PPPK ingin menutupi kekurangan guru dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Jika rekrutmen tersebut malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka perlu ada peninjauan kembali soal penataan guru.
Dalam hal yang sama, terungkap juga aspirasi terkait kebijakan guru ASN PPPK yang disampaikan Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen, Santi Ambarukmi.
Disebutkan pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Sinergi soal penataan guru PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja," ujar Santi.
BACA JUGA:Guru PPPK Sejahtera, Honorer Non-Database BKN dan Lulusan PPG Tetap Semangat Ya
Poin aspirasi kebijakan penempatan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja khususnya pada daerah rawan, hak untuk cuti karena alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Selain itu, pemerintah daerah berharap akan ada penyelesaian untuk permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linier. "Juga ada mekanisme bagi para guru supaya dapat diangkat atau pun ditugaskan pada sekolah swasta," ucapnya.
Merespons berbagai aspirasi untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat pun menyampaikan apresiasi kepada para kepala Dinas Pendidikan daerah dan perwakilan Pemda atas kontribusi mereka dalam upaya perbaikan pendidikan di Indonesia.
"Rekomendasi tadi dapat merangkum dengan sangat baik, sebab pengamatan saya ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Itu tentunya akan kami tindak lanjuti," tegas Atip.
Wamendikdasmen Atip menegaskan tekad kementerian guna mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai masalah pendidikan yang belum selesai, supaya tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan, serta bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, Pemda, serta badan terkait seperti BKN.