Mobnas Eks Ketua DPRD Kepahiang Disita Bagian Aset
DITARIK : Mobnas eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang 2019-2024 ditarik oleh Bagian Aset BKD Kepahiang.--RYAN/RK
Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang melakukan penyitaan sementara Mobil Dinas (Mobnas) BD 3 G yang merupakan kendaraan dinas eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Alasan ditariknya kendaraan dinas tersebut untuk dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal ini dibenarkan oleh Ketua BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM pada Kamis 14 November 2024.
Dia menerangkan, ada 3 unit kendaraan dinas eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang, dan sesuai dengan kebijakan baru, akan dijual tanpa lelang.
Kebijakan itu sesuai dengan Permendagri Nomor 7 tahun 2024, yang memberikan kesempatan pada eks pejabat negara dalam hal ini pimpinan, serta unsur pimpinan dewan untuk membeli kendaraan dinas tersebut. Hanya saja, semuanya harus telah memenuhi syarat tertentu.
"Iya, ketentuan penjualan mobnas tanpa lelang ini berlaku untuk eks pejabat negara, termasuk mantan unsur pimpinan dewan. Sekarang baru mobil dinas mantan Ketua DPRD yang dinilai KPKNL," papar Herwin.
Sementara untuk kendaraan dinas eks Waka I DPRD Kepahiang, dijelaskan Herwin, tidak memenuhi syarat, sebab spesifikasi CC mobil melebihi ketentuan yang berlaku. Yakni Mobnas eks Waka I DPRD Kepahiang, Fortuner VRZ tahun 2020 2.400 cc. Sedangkan ketentuannya cc kendaraan yang bisa dilelang khusus adalah 2.200 cc.
BACA JUGA:Mobnas Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ada di Mana? Bagian Aset Belum Terima Laporan Pengembalian
Mengenai ketentuan ini, lanjut Herwin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kelebihan CC mobil tersebut.
"Untuk eks kendaraan Waka I ini masalahnya kelebihan CC yang harusnya sesuai ketentuan 2.200 tapi mobil ini cc-nya 2.400, kita koordinasi Kemendagri lebih dulu. Sementara kendaraan eks Waka II juga tidak dapat dijual tanpa lelang, sebab eks pejabatnya yang belum 4 tahun menjabat," terang Herwin.
Untuk diketahui, harga jual kendaraan dinas yang dijual kepada pimpinan maupun mantan pimpinan DPRD ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota. Kendaraan dengan usia empat hingga tujuh tahun memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian. Sedangkan kendaraan dinas yang lebih dari tujuh tahun bernilai 20 persen dari hasil penilaian.
"Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pimpinan maupun mantan pimpinan DPRD, mencakup masa kerja atau pengabdian minimalnya itu empat tahun. Selanjutnya, tidak sedang atau pernah dituntut pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta penggunaan kendaraan secara terus menerus selama masa jabatan. Bagi mantan pimpinan DPRD, ada tambahan syarat bahwa mereka belum pernah membeli kendaraan dinas tanpa lelang sebelumnya,"demikian Herwin.