Anda Belum Bisa Isi DRH NIP PPPK, Cermati Penjelasan BKN Berikut Ini
Tampilan akun SSCASN dari pelamar PPPK guru yang belum berubah.--FOTO/NET
BACAKORAN RK - BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN sudah mengumumkan kelulusan PPPK guru 2023 di portal SSCASN, 22 Desember 2023. Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2023 juga dapat dilihat oleh peserta di portal masing-masing instansi yang dilamar.
Usai pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus, masuk ke tahapan pemberkasan NIP PPPK. Yakni dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditenggat sampai 14 Januari 2024. Nah, bagi anda yang belum bisa cara mengisi DRH NIP PPPK, terlebih karena ada perubahan pada akun SSCASN 25 Desember 2023, silakan cermati penjelasan BKN berikut ini.
Deputi Bidang Sinka BKN, Suharmen mengungkapkan, pengisian DRH PPPK 2023, baik guru, tenaga kesehatan, serta teknis tidak serentak. Pengisian DRH disesuaikan dengan jadwal pengumuman kelulusan PPPK. Dia mencontohkan formasi PPPK guru pengumuman kelulusannya baru dimulai pada 22 Desember. Otomatis pengisian DRH NIP PPPK juga secara bertahap. "Pengisian DRH NI PPPK memang tidak serentak, semuanya bertahap," papar Deputi Suharmen.
Senada itu, Plt. Karo Humas BKN, Nanang Subandi menyampaikan jika pengisian DRH mangacu pada Surat BKN Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi. Inti surat tersebut, pengisian DRH dilakukan mulai 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 dan dilakukan secara bertahap.
Dalam surat deputi Mutasi BKN, juga dimintakan supaya peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024. Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Jangan Menunda Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Ini 4 Kerawanan yang Bakal Dihadapi
1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg).
2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).
3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
5. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani.
6. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).