Pemprov Bengkulu Dorong Peningkatan Kualitas Jamsostek Sektor Formal dan Non Formal

Pembukaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Bengkulu pada Rabu, 20 November 2024 bertempat di Hotel Mercure Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Guna mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor formal maupun informal, termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan Jamsostek telah dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, dunia usaha, maupun komunitas masyarakat yang ada di wilayah Bengkulu.

"Upaya edukasi dan sosialisasi terus kita lakukan. Dan tantangan yang kita hadapi bersama, masih adanya pemahaman sebagian masyarakat yang masih rendah mengenai pentingnya jaminan sosial serta kendala teknis dalam pendataan tenaga kerja di lapangan," ungkap Khairil usai pembukaan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Mercure pada Rabu, 20 November 2024.

Khairil menambahkan, kedepannya Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menjalankan berbagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna menghapus kemiskinan ekstrem di provinsi ini.

Salah satu upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota akan menindaklanjuti dengan mendata dan mengikutsertakan pekerja rentan sesuai target dan kemampuan masing-masing daerah.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Kuota BBM Subsidi 2025, Segini Jumlahnya

"Pemprov Bengkulu siap menjadi mitra strategis untuk memastikan semua tenaga kerja di Bengkulu, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak," ujarnya. 

Sementara itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Niken Ariati, pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bengkulu, karena saat ini realisasi jaminan sosial tenaga kerja telah mencapai 37 persen, mendekati rata-rata nasional yang berada di angka 39 persen," kata Niken. 

Ditambahkannya, dari 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, capaian tertinggi jaminan sosial ketenagakerjaan ada di Kabupaten Kaur, dengan realisasi mencapai 75 persen. Sedangkan, capaian terendah ada di Kabupaten Lebong, yang masih berada di angka 17 persen. Selain itu, progres setiap daerah juga menunjukkan persentase yang terus meningkat. 

"Ini pencapaian yang sangat baik, mengingat keterbatasan APBD, tetapi pemerintah daerah tetap berupaya maksimal," ujar Niken. 

Untuk diketahui, kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Bengkulu ini turut melibatkan berbagai elemen, seperti Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada 4 orang ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia dengan total santunan kurang lebih Rp 801,96 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan