Berlaku Januari 2025, Ini Daftar Barang Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

Kenaikan PPN 12 persen akan diberlakukan mulai Januari 2025. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Berlaku Januari 2025, ini daftar barang tak kena kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan tepatnya Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejauh ini memang, terkait kenaikan PPN 12 persen mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum ada rencana kenaikan PPN ditunda. Dirinya juga mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dikutip dari CNNIndonesia, pada Sabtu 22 November 2024.
Tapi perlu juga diketahui kenaikan PPN 12 persen, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan tersebut.
Barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
BACA JUGA:Pemprov Persiapkan Lahan Pembangunan PPN Kau
Berikut daftar barang dan jasa tidak kena PPN 12 Persen :
1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga
2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga