Tekan Pernikahan Dini, Kemenag Kepahiang Instruksikan KUA Libatkan Sekolah

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Mengantisipasi pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang yang berdampak pada beberapa hal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) meminta sektor utama yakni Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melibatkan sekolah dalam setiap sosialisasi bimbingan perkawinan, maupun upaya pencegahan dampak perceraian akibat dari pernikahan dini. 

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag juga mengingatkan agar KUA juga melakukan sosialisasi pada penyuluh mengenai hal ini.

"Tak dapat dipungkiri, tetap saja ditemukan adanya kultur bahwasannya pernikahan di bawah umur di Kabupaten Kepahiang tetap terjadi. Makanya KUA harus libatkan sekolah dalam kegiatan sosialisasi, dan harus gencar dilaksanakan," ucapnya.

Dalam sosialisasi, yang utama disampaikan yakni Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Sebab peraturan perundang-undangan ini yang mengatur usia menikah bagi perempuan, yakni berusia 19 tahun dan pria berusia 19 tahun. UU ini menggantikan UU Nomor 1 tahun 1974, yang sebelumnya mengatur usia minimal bagi perempuan yaitu berusia 16 tahun.

BACA JUGA:KUA Kepahiang Gandeng Karang Taruna Cegah Pernikahan Dini

"Melalui sosialisasu, ya harapan kita angka kasus pernikahan di bawah umur dapat diantisipasi. Melalui kegiatan sosialisasi yang gencar dilaksanakan, supaya tidak ada lagi pernikahan dini di daerah kita ini kedepannya. Kita sudah instruksikan agar KUA melibatkan sekolah dalam setiap sosialisasi," terang Ridwan.

Lanjut dijelaskan Ridwan, melalui sosialisasi yang dilaksanakan, memberikan pengetahuan tentang dampak menikah di usia muda. Di mana mereka akan lebih memahami pernikahan berdasarkan kematangan usia, dari segi agama, pemerintahan, dan peraturan hukum yang berlaku.

"Para remaja harus mengetahui aturan mengenai pernikahan sesuai undang-undang yang berlaku. Ini juga bisa memberikan pemahaman bagaimana dampak pernikahan di bawah umur bagi mereka," demikian Ridwan.

Tag
Share