Haryadi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Provinsi Bengkulu
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si ditunjuk jadi Plh Sekda Provinsi Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.
Penunjukan ini tertuang dalam surat perintah pelaksana harian nomor : 800/1777/BKD/2024 yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si tertanggal 26 November 2024.
Ditunjuknya Haryadi sebagai Plh Sekda Provinsi Bengkulu bukan tanpa sebab. Pasalnya, Sekda sebelumnya sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Sehingga, untuk mencegah kekosongan jabatan dan memastikan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, maka Plt gubernur Bengkulu melakukan penunjukan Plh Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada.
"Saya hari ini nggak pernah nyangka dan tidak pernah tahu, tiba-tiba diberikan amanah dan mandat untuk menjadi pelaksanaan harian jabatan Sekda ini," ungkap Haryadi menegaskan pada Selasa, 26 November 2024.
Selain itu, Haryadi mengatakan jika dirinya juga mendapatkan surat dari gubernur Bengkulu untuk pengelolaan keuangan dengan SK pendelegasian pengelolaan keuangan dan anggaran sekretariat Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Artinya sebagai Plh dan juga sebagai pengelola anggaran. Sekali lagi, karena mekanisme dan regulasi keuangan serta administrasi pemerintahan tidak boleh stagnan, kita diberikan amanah untuk menjadi Plh Sekda," sampai Haryadi.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat ke TPS
Sementara itu, terkait dengan sejauh mana jabatan pelaksana harian, Haryadi menyebut masih bersifat sementara dan gubernur akan melakukan pengajuan ke pemerintah pusat untuk kebijakan selanjutnya yang berdasarkan dengan regulasi.
"Setelah Plh ini, mungkin pak gubernur akan mengajukan proses regulasi berikutnya yang diusulkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Setelah dapat persetujuan, Pj (Penjabat) akan Sekda akan di SK-kan kembali oleh pejabat gubernur atau Plt gubernur Provinsi Bengkulu," tutur Haryadi.
Di sisi lain, dari segi pembahasan APBD tahun 2025, Haryadi memastikan dapat dibackup oleh Plh Sekda.
"Insyaallah, karena kebetulan untuk APBD kita sudah proses dan tinggal paripurna yang sudah dijadwalkan. Dan pengelolaan keuangan lainnya sudah harus berjalan, tidak boleh stagnan karena sudah di ujung tahun, serta yang penting tidak boleh ada pelanggaran dalam pengelolaan keuangan ini," tutup Haryadi.