Rapat Penentuan Nasib Kades Tanjung Alam, Dipecat atau Tidak? Ini Kata Sekkab Kepahiang
KADES : Nasib Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas yakni FM akan ditentukan, apakah dipecat atau tidak. --FOTO/IST
Radarkoran.com- Berdasarkan informasi yang diperoleh Radarkoran.com, Senin 2 Desember 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menggelar rapat evaluasi dan tindak lanjut permasalahan yang dialami Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat yang melibatkan sejumlah pihak seperti Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, dan sejumlah pihak lainnya itu dipimpin langsung oleh Bupati Kepahiang, Dr. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU di ruang rapat bupati Kepahiang.
Dikonfirmasi, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH membenarkan hal tersebut. Menurutnya, rapat sebagai tindaklanjut atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam akan dilaksanakan, Senin 2 Desember 2024.
"Iya benar, kita sudah menjadwalkan evaluasi dan tindak lanjut permasalahan Kades Tanjung Alam tersebut. D imana dalam rapat nantinya akan dipimpin langsung oleh pak bupati dan diikuti oleh Inspektorat, Dinas PMD, Bagian Hukum, serta Lembaga Ada Rejang Kepahiang. Dan mungkin nanti sudah langsung ada keputusan dari pak bupati (Dipecat atau Tidak)," sampai Sekkab Hartono, Minggu 1 Desember 2024.
Sebelumnya, Ipda Kepahiang menerbitkan LHP terkait hasil pemeriksaan atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam supaya Kades mereka FM diberhentikan atau mengundurkan diri dengan suka rela. Bahkan LHP telah disampaikan ke Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid.
Bahkan atas LHP tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam sudah kembali menyurati bupati, sebagai bentuk dukungan pemecatan atau pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM.
Di dalam rapat evaluasi yang akan dilaksanakan Pemkab Kepahiang, nasib Kades Tanjung Alam akan ditentukan. Apakah akan tetap menjabat Kades dengan beragam catatan, atau langsung diberhentikan, atau diberikan sanksi ringan hingga sedang.
BACA JUGA:Dipecat atau Tidak? Nasib Kades Tanjung Alam Ditentukan Pekan Depan
Untuk diketahui, menindaklanjuti tuntutan ratusan dari warga Desa Tanjung Alam agar Kades mereka FM mengundurkan diri atau dipecat, Ipda Kepahiang sudah melaksanakan klarifikasi atau pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kades Tanjung Alam sendiri.
Sebagai hasil akhirnya Ipda Kepahiang menerbitkan LHP yang ditembuskan ke BPD Tanjung Alam. Sebagai langkah lanjutan BPD Tanjung Alam terkait LHP tersebut, pihak BPD mendorong supaya Kades dipecat atau diberhentikan. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menyurati Bupati Kepahiang beberapa minggu lalu, terkait dorongan pemecatan terhadap Kades Tanjung Alam. Dijelaskan juga berdasarkan LHP yang diterima pihaknya dari Ipda Kepahiang, isi surat kepada bupati mendukung pemberhentian permanen Kades Tanjung Alam, FM.
"Benar kita sudah sampaikan surat kepada pak bupati, secara garis besar kita mendukung pemberhentian Kades. Kita sudah mengadakan musyawarah soal permasalahan ini," singkatnya.
Sementara itu, Kades Tanjung Alam FM pada saat dilakukan klarifikasi oleh Ipda Kepahiang mengklaim, istrinya mengizinkan dia untuk menikah lagi. Dalam artian, istrinya bersedia untuk dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM, dia mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.
Sebelumnya juga, secara resmi Ipda Kepahiang mendapatkan surat perintah dari Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid. Surat itu terkait dugaan selingkuh Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM.