Pleno PPK Tuntas, KPU Lebong Gelar Pleno Tingkat Kabupaten, Ini Jadwalnya

Proses distribusi balik logistik Pilkada 2024 dari tingkat PPK ke KPU Kabupaten Lebong.--EKO/RK

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong menjadwalkan akan melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 pada Selasa 3 Desember 2024 pukul 09.00 WIB.

Hal itu setelah 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebong telah menuntaskan pleno rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada tingkat kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan arus balik logistik Pilkada 2024 dari kecamatan ke KPU Kabupaten Lebong telah tuntas dilaksanakan. Terakhir yang melakukan arus balik logistik ke KPU Lebong adalah PPK Lebong Tengah pada 1 Desember 2024 pukul 04.00 WIB dini hari.

"Setelah arus balik logistik dari PPK ke KPU Lebong tuntas. Kami putuskan akan melaksanakan pleno di tingkat kabupaten pada 3 Desember 2024, " kata Yoki.

Sebagai persiapan, lanjutnya, KPU Lebong bersama dengan PPK telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor). Selain itu pihaknya juga sudah melayangkan undangan kepada saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur sebagai peserta dalam pleno tingkat kabupaten.

"Pada pembukaan, akan kami undang jajaran Forkopimda. Baru selanjutnya dilakukan pleno rekapitulasi suara masing-masing PPK dengan mengundang saksi pasangan calon dan bawaslu sebagai peserta, " tambah Yoki.

BACA JUGA:Batas Waktu Pembayaran PBBP2 Berakhir, Segini Realisasinya

Pada pleno tingkat kabupaten itu, nantinya masing-masing PPK akan membacakan D hasil tingkat kecamatan dan akan disingkronkan dengan salinan yang dipegang oleh saksi maupun Bawaslu Kabupaten Lebong.

"Kami targetkan bisa diselesaikan secapatnya. Namun tentunya tergantung dengan dinamika yang terjadi pada pleno, " lanjut Yoki.

Terkait dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Yoki mengaku secara garis besar berjalan dengan lancar. Jikapun dalam pelaksanaan pleno tingkat kecamatan ada perbaikan-perbaikan hal tersebut merupakan hal yang wajar dan tentunya diketahui oleh Bawaslu dan saksi-saksi yang ada. Dicontohkannya seperti penulisan angka yang kurang jelas, diperbaiki pada pleno tingkat PPK dan sudah clear.

"Jika ada keberatan-keberatan dan catatan kejadian khusus ini yang nantinya akan dibacakan oleh PPK pada pleno tingkat kabupaten, " demikian Yoki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan