Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan

Juru Bicara Tim Nasional Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Jubir Timnas AMIN), Indra Charismiadji. --FOTO/NET

BACAKORAN RK - Juru Bicara Tim Nasional Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Jubir Timnas AMIN), Indra Charismiadji dikabarkan ditangkap aparat kejaksaan.

Juru Bicara Timnas Pemenangan Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Iwan Tarigan membenarkan kabar tersebut. "Iya, laporannya begitu, ini sedang kami telusuri," kata Iwan, Rabu malam 27 Desember 2023.

Indra Charismiadji dikabarkan ditangkap aparat kejaksaan, Selasa 26 Desember 2023. Mengenai penangkapan ini, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir menerangkan, Indra ditangkap karena diduga menggelapkan pajak di perusahaan lamanya.

"Kasus pajak, masalahnya tidak besar hanya Rp 1,1 miliar. Dugaan penggelapan pajak di perusahaan yang dia (Indra Charismiadji) sudah tidak lagi sebagai apa pun di sana," kata Ari Yusuf.

Menurit dia, tim hukum nasional AMIN bakal melakukan pendampingan secara hukum. Mereka juga berharap supaya proses hukum tersebut bisa berjalan dengan fair dan transparan.

"Kalau persoalan hukumnya silakan saja, nanti biar publik menilai, biar hukum menilai pengadilan yang menentukan. Tetapi kita berharap jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," jelasnya. 

Saat ini, Indra disebut ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Lagi ditangani oleh (Pihak) pajak dan di dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan langsung menahan dia," kata Ari.

BACA JUGA:Capres Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu 

Adapun Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Capres Cawapres Anies-Muhaimin. Indra Charismiadji juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem. Indra Charismiadji dipastikan masih menjadi Jubir Timnas AMIN. "Ya sampai saat ini beliau tetap Jubir Timnas AMIN," ujar Ari Yusuf. 

Tim Hukum Nasional AMIN juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Iya kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dengan dasar-dasar hukum yang jelas. Surat penangguhan penahanannya sudah diajukan ke Kejari Jakarta Timur tembusannya Kejati DKI dan Kejagung," sambungnya.

Ari Yusuf menambahkan, pihaknya berharap dengan diserahkannya surat penangguhan penahanan tersebut, proses kasus pajak yang dihadapi oleh Indra Charismiadji bisa ditunda, mengingat dirinya tengah mencalonkan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Semoga beliau bisa segera dilakukan penangguhan penahanannya, karena beliau juga sebagai caleg, menurut ketentuannya kasusnya ditunda selama Pemilu ini," kata Ari Yusuf. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan