Wabup Minta Satpol PP Tarik Mobnas Ganti Plat Pribadi
Mobnas salah satu Kabid di BKD Lebong berganti plat dari yang seharusnya berwarna merah menjadi warna putih.--EKO/RK
Radarkoran.com - Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta Satpol PP Kabupaten Lebong untuk menarik mobil dinas (mobnas) di lingkungan Pemkab Lebong yang nekat mengganti plat kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Fahrurrozi menindaklanjuti adanya mobnas di lingkungan BKD Kabupaten Lebong yang mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dari yang seharusnya berwarna merah menjadi warna putih layaknya mobil pribadi.
"Mobil yang plat merah dihitamkan agar ditarik oleh Satpol PP, " kata Wabup.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan sanksi kepada setiap pemegang kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Lebong. Sehingga hal serupa tidak kembali terjadi.
Diberitakan sebelumnya, Mobnas jenis Avanza Velos warna putih dengan nomor polisi BD 1411 HY yang digunakan oleh salah satu Kabid di BKD Lebong tampak menggunakan plat putih dengan nomor polisi BD 1193 AT. Bahkan Mobnas tersebut tampak terparkir dengan menggunakan plat pribadi di tempat parkir kantor BKD Lebong, Senin 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Mobnas Salah Satu Kabid di BKD Diduga Gunakan Plat Putih!
Sejatinya TNKB khusus kendaraan dinas adalah berwarna merah. Jika pun menggantinya dengan TNKB berwarna hitam atau putih itu hanya dibolehkan untuk unsur pimpinan daerah seperti bupati, wakil bupati dan unsur DPRD. Itu pun harus ada izin yang diperoleh.
Sementara itu penggantian TNKB dari plat merah ke plat pribadi tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.