Soal PPPK Paruh Waktu Masih Abu-abu, Belum Ada Kepastian
Honorer yang tidak dapat mengisi lowongan formasi PPPK 2024, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Hingga saat ini belum ada kepastian sama sekali mengenai penerapan PPPK Paruh Waktu, sehingga semuanya masih abu-abu. Ya, padahal
digadang-gadang PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif menampung honorer yang gagal seleksi PPPK 2024.
Sementara itu sama-sama diketahui bahwa ketentuan tersebut sudah tercantum di 3 KepmenPAN-RB yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:
1. KepmenPAN-RB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.
2. KepmenPAN-RB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPAN-RB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Pada ketiga KepmenPAN-RB tersebut terdapat pengaturan mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Diketahui pada 3 KepmenPAN-RB tersebut menggunakan kalimat yang sama, yakni 'Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu'.
Pada poin berikutnya di ketiga KepmenPAN-RB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. Sayangnya ketentuan yang ada belum begitu mendetail. Misal, seperti apa kriteria honorer yang bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Soal Gaji Guru Naik, Istana Kepresidenan: Menyasar 1,9 Juta Orang
Sampai dengan saat ini belum ada petunjuk teknis atau Juknis mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Pejabat di tingkat pemerintah daerah pun belum dapat memberikan kepastian, jadi tidaknya honorer gagal seleksi PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Contohnya saja Sekkab Garut Nurdin Yana yang mengatakan, honorer tidak lolos menjadi PPPK 2024 kemungkinan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Namun sambungnya kebijakan itu menunggu keputusan dari pemerintah pusat yang berwenang mengimplementasikan pengangkatan status tenaga honorer tersebut.
"Kemungkinan konsep paruh waktu ada atau tidaknya, itu masih pertanyaan besar, menyangkut kualifikasi," kata Nurdin Yana, Senin 2 Desember 2024.
Pada kesempatan yang sama, dia menyebutkan bbahwa ada 6 ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat, yang lulus tahapan administrasi seleksi PPPK 2024 tahap I, memperebutkan 1.600 formasi.
"Jumlah peserta ada enam ribu lebih, terdiri atas tenaga kesehatan, tenaga guru, dan teknis lainnya, serta rekrutmen kita itu ada di angka 1.600," kata Nurdin Yana.
Dia menjelaskan, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Garut sebagian besar secara bertahap sudah masuk dalam PPPK. Saat ini honorer masuk database BKN sebanyak 6 ribuan orang untuk ikut seleksi PPPK 2024 tahap I. Berdasarkan surat edaran MenPAN-RB, persiapan pelaksanaan tes sistem CAT PPPK khusus untuk Kabupaten Garut dijadwalkan pada 10 Desember hingga 16 Desember 2024.