Tim Aset Telusuri Barang Hilang dari Rumdin Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang
PENDATAAN : Tim aset melakukan pendataan aset negara di seluruh OPD di lingkup Pemkab Kepahiang.--RYAN/RK
Radarkoran.com - Hingga Rabu 4 Desember 2024, Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bagian Aset bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dan unsur lain yang masuk sebagai tim, masih melakukan pemeriksaan aset barang milik negara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Dari hasil inventarisir sementara, terdapat sejumlah aset barang yang tidak diketahui keberadaannya. Seperti aset barang di Rumah Dinas (Rumdin) unsur Pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan Radarkoran.com, beberapa aset barang yang hilang atau belum diketahui keberadaannya tersebut adalah prabotan rumah.
Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Kepahiang, Herwin Novriansyah, SE menyampaikan bahwa, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap aset barang di sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
"Sampai sekarang kegiatan pemeriksaan aset barang masih kami lakukan. Ya hari ini (Rabu, red) beberapa OPD yang akan kami sambangi. Sementara untuk barang-barang yang hilang atau belum diketahui beradaannya padahal tercatat dalam KIB, akan kami bahas lebih lanjut bersama Tim Inventaris," katanya, Rabu 4 Desember 2024.
Terpisah, terkait hilang atau belum diketahuinya keberadaan aset milik negara di Rumdin unsur pimpinan dewan periode 2019-2024, disampaikan Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, MH, sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keberadaan aset-aset milik negara tersebut.
BACA JUGA:Periksa Rumdin Pimpinan DPRD Kepahiang, Herwin: Sejumlah Barang Hilang
"Aset yang seharusnya masih berada di dalam rumah dinas pimpinan dewan, kalau memang ternyata aset tersebut terbukti hilang atau bahkan dijual, maka bisa dipastikan hal tersebut ada unsur pidana di dalamnya," kata Kasi Intel.
"Sekarang ini, akan kami pastikan dulu ada di mana aset tersebut, apakah dipindahkan sementara atau seperti apa. Tapi kalau ternyata memang hilang atau bahkan dijual, seperti yang sya sampaikan tadi, maka itu ada unsur pidananya," sambung Kasi Intel.
Mengenai aturannya, Kasi Intel Kejari Kepahiang ini menerangkan, barang milik negara ini sifatnya hanya diamanahkan kepada pejabat yang bersangkutan selama masa jabatannya berlangsung. Sementara kalau suatu saat pejabat pemegang aset sudah tidak lagi menjabat, maka aset yang digunakannya wajib dikembalikan.
"Aset negara ini harus dirawat dan harus dijaga dengan sebaik-baiknya, sampai nanti masa jabatan pejabat yang bersangkutan habis. Kalau masa jabatan habis, maka aset itu pun harus dikembalikan," demikian Kasi Intel Kejari Kepahiang.