Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa/kelurahan Sadar Hukum

Kegiatan pengukuhan desa/kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu pada kamis, 5 Desember 2024 berlangsung di Balai Raya Semarak--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu mengukuhkan 43 desa/kelurahan di wilayah Bengkulu sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Pengukuhan tersebut dilakukan Kamis, 5 Desember 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu. 

Pengukuhan desa/kelurahan binaan menuju desa/kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa. Pengukuhan ini turut disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si jajaran forkopimda, instansi vertikal dan pihak terkait lainnya dengan menyerahkan piagam kepada para kepala desa dan lurah. 

Piagam pengukuhan diterima oleh kepala desa dan lurah dari empat kabupaten dan satu kota. Rinciannya meliputi 12 lurah di Kota Bengkulu, 6 kepala desa dan lurah di Kabupaten Lebong, 11 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 kepala desa di Kabupaten Seluma, dan 3 kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa mengatakan, desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Bengkulu ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Dan pengukuhan ini menjadi dasar untuk penetapan desa/kelurahan sadar hukum dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. 

"Saya percaya bahwa terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum ini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum," kata  Santosa.

Ia menyebut, program ini adalah inisiatif berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat di wilayah Bengkulu. Untuk itu, dirinya mendorong adanya kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat untuk keberhasilan program ini.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat eksistensi Indonesia sebagai negara hukum," ujar Santosa.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Bengkulu. 

Dirinya menyebut, desa/kelurahan sebagai unit pemerintahan yang langsung berhadapan dengan dinamika masyarakat perlu memiliki kemampuan memimpin warga, termasuk dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi. Sehingga peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. 

"Daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan," kata Rosjonsyah.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan, PUPR Provinsi Bengkulu Usulkan Rp 50 Miliar Setiap Kabupaten/kota

Ia menambahkan, kesadaran hukum dapat tercermin dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. 

"Kesadaran hukum juga berimplikasi pada kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam konteks lokal maupun nasional.  Oleh karena itu, langkah untuk memasyarakatkan hukum perlu terus digencarkan agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan menghormati hukum," tutupnya.

Diketahui dari 1.514 desa/kelurahan yang tersebar di Provinsi Bengkulu, hingga saat ini baru 116 desa/kelurahan yang berstatus sebagai desa/kelurahan sadar hukum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan