PLN ULP Kepahiang Imbau Pelanggan Bayar Listrik Awal Bulan
INGATKAN : PLN ULP Kepahiang mengingatkan semua pelanggan untuk menbayar tagihan penggunaan listrik tepat waktu.--YUS/RK
Radarkoran.com - PT PLN ULP Kepahiang mengimbau agar para pelanggan listrik pasca-bayar untuk membayar tagihan di awal bulan, mengingat sudah di penghujung tahun 2024. Selain menghindari ada permasalahan kelistrikan di kemudian hari, langkah tersebut juga dinilai dapat mengamankan pendapatan negara.
Manager PLN ULP Kepahiang, M Hidayat Isnaini melalui Oki Rizki Tritama Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi menyampaikan, tagihan listrik biasanya akan ke luar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal satu setiap bulannya. Tagihan itu hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
"Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Namun kami mengimbau pelanggan PLN untuk melakukan pembayaran pada awal bulan," kata Oki Rizki kepada Radarkoran.com pada Jum'at 6 Desember 2024.
Untuk pelanggan listrik pasca-bayar, PLN menghitung tagihan listrik dengan cara mencatat dan mengecek fisik angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.
Namun pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui fitur Swacam pada aplikasi PLN Mobile. Pelanggan bisa melakukan catat meter mandiri atau Swacam di PLN Mobile pada tanggal 23-27 per bulannya.
"Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya," papar Oki.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, DLH Kepahiang Tebang Pohon Rawan Tumbang
Selain itu, pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pelanggan juga bisa membayar tagihan melalui marketplace, kantor pos, maupun gerai mini market.
"Jika belum membayar tagihan hingga tanggal 20 bulan berikutnya, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. PLN juga akan mengingatkan jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara," jelasnya.
"Dan kalau 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung. Bila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru," jelasnya lagi.
Oki menambahkan, dengan membayar listrik tepat waktu, masyarakat membantu percepatan pengumpulan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sepenuhnya akan disetorkan oleh pihak PLN ke kas umum daerah. Kemudian akan digunakan untuk pembangunan daerah.
"Harapan kami dengan adanya imbauan ini, masyarakat bisa membayar listrik tepat waktu. Bukan hanya untuk menghindari pemutusan sementara aliran listrik oleh PLN, tetapi juga karena kesadaran bahwa 10 persen dari tagihan listrik bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Kepahiang hingga sampai ke pelosok desa yang terpencil,’’ demikian Oki.