KPU Ubah Metode Pencoblosan di 4 Wilayah Luar Negeri

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, metode pencoblosan Pemilu 2024 diubah untuk 4 wilayah luar negeri yang masuk wilayah kerja 4 PPLN.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - KPU RI mengubah metode pencoblosan Pemilu 2024, di 4 wilayah luar negeri yang masuk wilayah kerja 4 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Diterangkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, keempatnya adalah PPLN Hong Kong, Frankfurt, New York, dan Praha.

Metode memilih di luar negeri terdiri tiga jenis, yakni mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), mencoblos lewat Kotak Suara Keliling (KSK), dan mencoblos surat suara yang dikirimkan ke alamat pemilih melalui jasa Pos.

Hasyim Asy'ari mengatakan, pengubahan metode memilih di empat PPLN itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku di negara setempat, dan menyesuaikan jumlah pemilih.

"PPLN terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu terdapat penyesuaian jumlah TPSLN, karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar," terang Hasyim dalam keterangannya, Kamis 28 Desember 2023.

Diterangkan Hasyim, metode pemilihan di Hong Kong yang semula ditetapkan 31 TPSLN dan 9 metode pos, kini diubah menjadi 4 TPSLN serta 36 metode pos. Pengubahan dilakukan lantaran ada rekomendasi terakait alasan keamanan dari Konsulat Jenderal RI di Hongkong. Jumlah pemilih di PPLN Hongkong tidak berubah, tetap 164.691 pemilih.

"Direkomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di 4 TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode pos," jelas Hasyim.

BACA JUGA:Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Taipei Taiwan Tidak Sesuai Prosedur

Untuk PPLN New York, dari awalnya 2 TPSLN, 2 KSK, dan 1 metode pos menjadi 5 TPSLN, 5 KSK, dan 5 pos. Meski metode pemberian suara berubah, tapi jumlah  pemilih di PPLN New York tetap 11.141 orang.

PPLN Frankfurt berubah dari 2 TPSLN dan 1 pos menjadi 5 TPSLN dan 5 pos untuk melayani 11.437 pemilih. PPLN Praha berubah dari 1 TPSLN, 1 KSK, dan 1 pos menjadi 1 TPSLN dan 1 pos untuk melayani 383 pemilih. 

Secara keseluruhan, pemilihan di luar negeri yang awalnya dilakukan dengan komposisi metode 828 TPSLN, 1.580 KSK, 651 pos berubah jadi 807 TPSLN, 1.582 KSK, dan 686 pos. Hasyim pun menegaskan, pengubahan metode memilih di 4 PPLN itu tidak mengubah jumlah pemilih.

"Total pemilih kita, baik di dalam negeri maupun di luar negeri 204.807.222 orang dengan komposisi pemilih perempuan 102.588.719 atau 50.09 persen dan pemilih laki-laki 102.218.503 atau 49,91 persen," tukasnya. Sementara jumlah TPS 823.236, yakni 820.121 TPS di dalam negeri dan 3.075 TPS luar negeri. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan