BPBD Mukomuko Usulkan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Relawan Bencana
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/fdaeea533cb96360b6cb9ec9d85124d2.jpg)
BPBD Kabupaten Mukomuko mengusulkan jaminan kecelakaan kerja untuk relawan bencana. --FOTO/ANTARA
Radarkoran.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan jaminan kecelakaan kerja bagi petugas dan relawan tangguh bencana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kabupaten Mukomuko Ahmad Hidayat Syah di Mukomuko, Jumat, mengatakan pihaknya mengusulkan jaminan kecelakaan kerja bagi petugas dan relawan tangguh bencana guna menindaklanjuti permintaan data dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Yang kami usulkan itu sebanyak 22 orang non-ASN di Kantor BPBD, termasuk 30 relawan tangguh bencana di 15 kecamatan," katanya.
Baik petugas kantor BPBD yang non-ASN maupun relawan tangguh bencana yang tersebar di 15 kecamatan, ujarnya, membutuhkan jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan.
Setelah mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, katanya, apabila terjadi kecelakaan kerja, maka ada asuransi. Dia menambahkan daftar nama petugas instansi ini dan relawan tangguh bencana disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, kemudian tembusan ke Dinas Tenaga Kerja.
BACA JUGA:Psikiater: Anak yang Orang Tuanya Terlibat Judi Membutuhkan Dukungan
Setelah BKPSDM Mukomuko menerima data nama petugas instansi ini dan relawan tangguh bencana, kata dia, selanjutnya mereka melakukan verifikasi data untuk memastikan orang yang diusulkan sudah atau belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan selain petugas kantor BPBD Mukomuko yang non-ASN atau berstatus sebagai honorer, kemungkinan ada di antara relawan tangguh bencana di 15 kecamatan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Untuk itu, katanya, nantinya instansi terkait baik BKPSDM Mukomuko maupun Dinas Tenaga Kerja yang akan melakukan verifikasi data petugas instansi ini dan relawan tangguh bencana yang memenuhi syarat mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, kata dia, usulan jaminan kecelakaan kerja untuk para petugas instansi yang non-ASN dan 30 relawan tangguh bencana tersebut untuk tahun 2025.