Penjelasan Kejari Kepahiang soal Aliran Dana Rp 300 Juta Dugaan Tipikor Rumah BUMN
TIPIKOR : Kejari Kepahiang menetapkan tersangka kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang.--EPRAN/RK
"Adapun dalam kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang ini, tersangka AP sebagai pengelola Rumah BUMN. Selama tiga tahun tersangka ini menerima bantuan-bantuan operasional pengelolaan rumah BUMN, dan dana suport bantuan program pembinaan program UMKM dari dana CSR," sampai Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar saat pres release, Senin 9 Desember 2024.
"Ada kegiatan fiktif, ada juga kegiatan yang honornya atau jumlah bantuan yang disalurkan ke BUMN dilakukan pemotongan oleh tersangka Ap ini," terang Kasis Pidsus.