Penjelasan Kejari Kepahiang soal Aliran Dana Rp 300 Juta Dugaan Tipikor Rumah BUMN

TIPIKOR : Kejari Kepahiang menetapkan tersangka kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang.--EPRAN/RK

"Adapun dalam kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang ini, tersangka AP sebagai pengelola Rumah BUMN. Selama tiga tahun tersangka ini menerima bantuan-bantuan operasional pengelolaan rumah BUMN, dan dana suport bantuan program pembinaan program UMKM dari dana CSR," sampai Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar saat pres release, Senin 9 Desember 2024. 

"Ada kegiatan fiktif, ada juga kegiatan yang honornya atau jumlah bantuan yang disalurkan ke BUMN dilakukan pemotongan oleh tersangka Ap ini," terang Kasis Pidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan