Penjelasan Kejari Kepahiang soal Aliran Dana Rp 300 Juta Dugaan Tipikor Rumah BUMN
TIPIKOR : Kejari Kepahiang menetapkan tersangka kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Kejari Kepahiang menetapkan satu tersangka berinisial AP, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran Corporate Social Responsibility atau CRS rumah BUMN Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Dalam kasus dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai dengan 2023, berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang (Perhitungan final masih proses BPKP), negara dirugikan hingga Rp 300 juta.
Nah, siapa saja yang menikmatinya dan ke mana saja aliran dana tersebut, serta dibelanjakan untuk apa saja uang tersebut? Ini menjadi pertanyaan. Apa
hanya mengalir ke saku tersangka Ap saja, sebagai pembina sekaligus Ketua rumah BUMN Kepahiang, yang mempunyai kewenangan penuh dalam mengelola anggaran CRS, atau mengalir juga kepada pihak lainnya? Ini pun masih menjadi pertanyaan.
Menanggapi penyataan ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan pihak-pihak yang menerima CSR atau pihak UMKM, memang ada pemotongan yang dilakukan oleh tersangka AP.
Dalam artian, CSR yang diberikan oleh rumah BUMN Kepahiang kepada beberapa UMKM di daerah ini, tidak sesuai dengan SPj atau pertanggungjawaban, lantaran ada pemotongan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 juta.
"Hasil pemeriksaan, versi pihak UMKM sebagai penerima CSR, memang ada pemotongan yang dilakukan oleh tersangka AP. Jadi, SPj pertanggungjawaban yang dibuat oleh UMKM penerima CSR, itu tidak sesuai dengan CSR yang diterima," terang Kasi Intel Nanda, Rabu 11 Desember 2024.
Sementara, lanjut Kasi Intel Nanda, versi tersangka Ap, CSR diberikan semuanya kepada UMKM sebagai penerima. Sebab itu dalam hal ini, ada perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka. Sehingga ke mana aliran kerugian Rp 300 juta atau dibelikan apa saja, sejauh ini masih dilakukan pendalaman.
"Terkait aliran uang tersebut, kami akan lakukan pendalaman saat nanti proses pemberkasan. Lantaran tersangka merasa sudah menyerahkan CSR kepada UMKM. Sementara pihak UMKM atau pihak penerima CSR, mengaku menerima tidak sebesar yang di SPj-kan," jelas Kasi Intel Nanda.
Seperti yang diketahui, sebelumnya setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejari Kepahiang menetapkan tersangka dugaan korupsi rumah BUMN Kabupaten Kepahiang pada Senin 9 Desember 2024. Yakni AP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, AP merupakan pembina sekaligus Ketua rumah BUMN Kepahiang yang berwenang mengelola anggaran Corporate Social Responsibility atau CRS. Kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang ini merupakan pengelolaan dana CSR selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak TA 2021 - 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta.
Sekadar mengulas, Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang, dana bantuan CSR PT. PLN Kabupaten Kepahiang TA 2021-2023.
Tersangka dugaan Tipikor rumah BUMN dana bantuan CSR PT. PLN Kabupaten Kepahiang yang ditetapkan adalah AP, yang sejauh ini adalah tersangka tunggal.