Masa Kerja PPK/PPS Pilkada 2024 Segera Berakhir, KPU Kepahiang Ingatkan Hal Ini

PELANTIKAN : Sebelumnya KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan pelantikan terhadap PPK di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Secara tahapan, Pilkada 2024 segera berakhir, tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Seperti yang diketahui, pihak KPU Kabupaten Kepahiang sudah melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pilkada 2024 (Pilgub dan Pilbup) mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tingkat Kabupaten Kepahiang hingga tingkat Provinsi Bengkulu.
Sekarang, KPU Kepahiang hanya menyisakan beberapa tahapan lagi. Seperti penetapan calon terpilih, dan itu masih menunggu pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), serta pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai, maka masa kerja badan adhoc atau masa kerja PPK dan PPS berakhir. Di daerah ini total ada 40 orang PPK.
Selain itu, ada 351 PPS dengan masing-masing desa/kelurahan terdiri dari tiga orang PPS.
Kapan masa kerja PPK/PPS Pilkada 2024 berakhir? Mengenai pertnyaan ini, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, untuk masa kerja PPK/PPS memang akan segera berakhir. Dijelaskannya, sesuai dengan masa kerjanya, PPK dan PPS akan berakhir di kisaran pertengahan Januari 2025. Untuk saat ini yang sudah berakhir masa kerjanya adalah KPPS, yang sebelumnya bertugas di 284 TPS di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA: 2025 Outsourcing, Bagaimana Nasib 230 Petugas Kebersihan? Begini Penjelasan DLH Kepahiang
"Kalau untuk masa kerja PPK dan PPS, akan berakhir kisaran pertengahan Januari 2025 mendatang. Yang kerjanya sudah berakhir sekarang adalah KPPS, yang sebelumnya bertugas di masing-masing TPS," jelas Anthaka, Rabu 11 Desember 2024.
Menurut dia, secara garis besar tahapan Pilkada 2024 kabupaten Kepahiang sudah berakhir, saat ini hanya menyisakan penetapan calon terpilih dan usulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Sedangkan PPK dan PPS, tengah menyusun laporan tingkat akhir, atas tahapan yang sudah dilaksanakan di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan.
KPU Kepahiang juga mengingatkan, dengan sisa waktu yang ada, PPK serta PPS supaya dapat menyelesaikan tugas-tugas sebagai PPK dan PPS hingga kerja berakhir. "Jadi menjelang masa kerja berakhir, segara tugas supaya bisa diselesaikan, termasuk berkaitan dengan administrasi keuangan baik, PPK maupun PPS," demikian Anthaka.