Per 1 Januari 2025 Ini Link Pengelolaan Kinerja Guru Kepsek dan Pengawas Sekolah

Kemendikdasmen secara resmi merilis kebijakan pengelolan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berikut linknya. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani turut mengapresiasi kerja sama yang sudah dilakukan Kemendikdasmen dengan BKN sejak 2023 lalu. Kerja sama ini berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN yang dikuatkan dalam bentuk SE Bersama. 

Per 1 Januari tahun 2025, kata Dirjen Nunuk, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. 

"Kemudahan ini memungkinkan seluruh guru, kepala sekolah, amupun pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid," sampai Nunuk beberapa hari lalu.

Dirjen Nunuk kemudian menjelaskan lebih lanjut tiga kemudahan itu. Pertama, apabila sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, maka tahun depan hanya satu kali. Kedua, kalau sebelumnya ada kewajiban untuk mengunggah dokumen, maka tahun depan seluruh dokumen yang dibuat atau diperoleh akan diverifikasi langsung oleh atasan. 

"Kinerja guru akan diverifikasi oleh kepala sekolah, kinerja kepala sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas, dan kinerja pengawas sekolah diverifikasi oleh kepala dinas/kepala cabang dinas/kepala suku dinas pendidikan sesuai kewenangan di wilayah masing-masing," terang Dirjen Nunuk.

Ketiga, apabila sebelumnya pengembangan kompetensi berbasis poin, maka tahun 2025 akan berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba mengumpulkan jumlah poin.

BACA JUGA:Skema Baru Kemendikdasmen Supaya Lulusan SMK Terserap Dunia Kerja

Pembaruan ini diyakini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja. Selain itu, per 1 Januari 2025 Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui link guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja. 

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpesan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), jangan abai dengan pengelolaan kinerja. Pengelolaan kinerja yang dimulai 1 Januari 2025 menjadi lebih sederhana ini harus dilaporkan masing-masing guru ASN, baik itu PNS maupun yang bersatus PPPK, kepala sekolah, serta pengawas sekolah. 

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengapresiasi Kemendikdasmen yang telah mengembangkan sistem informasi kinerja guna membantu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam mengurangi beban administrasi.

Disebutkan juga sistem ini terintegrasi dengan layanan kinerja BKN yang secara otomatis mendukung seluruh sistem layanan kepegawaian, seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, manajemen talenta, Tunjangan Profesi Guru atau TPG, dan sebagainya. Dengan kata lain, sistem ini perngaruhi semua lini pemasukan, termasuk kenaikan pangkat dan pensiun. 

"Dengan demikian, guru (ASN, red), kepala sekolah, dan pengawas sekolah dimudahkan dalam menerima layanan kepegawaian termasuk hak-haknya, sesuai ketentuan sambil dapat tetap fokus dalam mendidik para pelajarnya," sampai Haryomo beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Haryomo juga menyatakan, keberhasilan sistem baru ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau kebijakan, tetapi juga semangat kolaborasi serta komitmen pemerintah, dan para guru dalam menjalankannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan