KPU Kepahiang Simak! Ini Catatan Bawaslu Terhadap Pelaksanaan Pilkada 2024
PILKADA 2024 : Catatan Bawaslu Kepahiang terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 di rapat evaluasi. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Tahapan Pilkada 2024 sudah hampir selesai, bahkan sekarang hanya menyisakan dua tahapan terakhir lagi. Yakni penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/ Wabup terpilh serta penyampaikan usulan pelantikan Paslon terpilih.
Badan Perngawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang selaku pengawas sudah melakukan evaluasi terhadap sejumlah tahapan Pilkada 2024 yang dijalankan oleh KPU Kepahiang.
Artinya Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menilai terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024 yang dijalankan KPU Kepahiang. Sejumlah catatan akan disampaikan guna menjadi bahan evaluasi untuk Pilkada yang akan datang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos didampingi 2 anggotanya, Erwin Prianto, S.Kom dan Asuan Toni, SP mengungkapkan, dari seluruh tahapan Pilkada 2024 yang dijalankan oleh KPU Kepahiang sejatinya berjalan dengan sukses.
Dalam artian, seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan.
"Dari sisi tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasinya. Sejak awal tahapan Pilkada 2024 hingga kepada pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Kepahiang seluruhnya berjalan dengan lancar dan baik," ungkap Ketua Bawaslu Kepahiang saat rapat evaluasi pengawasan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang yang dilaksanakan pada Kamis 12 Desember 2024.
BACA JUGA:MPP Kepahiang Diresmikan MenPAN-RB, Ini Layanan Publik yang Disediakan
Menurutnya, disamping dari tahapan Pilkada 2024 yang berjalan dengan baik, terdapat hal - hal yang memang menjadi catatan dan supaya bisa dilakukan perbaikan di Pilkada yang akan datang.
Sejak tahapan Pilkada 2024 berjalan, sedikitnya terdapat 3 catatan yang perlu menjadi evaluasi bagi penyelenggara Pilkada 2024 atau bagi KPU Kabupaten Kepahiang.
"Memang pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik, tapi ada catatan - catatan sebagai evaluasi untuk perbaikan kita bersama termasuk KPU Kepahiang di Pilkada selanjutnya," ujar Mirzan yang diiyakan 2 anggota lainnya.
Disebutkan Mirzan, catatan pertama berkaitan dengan regulasi teknis. Menurutnya, regulasi teknis itu tidak mendadak. Dalam artian tidak kumudian berubah di tengah jalan ketika tahapan berjalan.
Misalnya, adanya hal - hal teknis yang sudah ditata sedemikian rupa, tapi saat pelaksanaan adanya regulasi teknis yang diterbitkan dan mengatur kembali hal - hal tersebut. Dengan perubahan tersebut tentunya proses yang akan dilakukan sangat repot ditambah lagi dengan waktu yang terbatas.
Catatan kedua berkaitan dengan dukungan anggaran. Disampaikan Mirzan, khususnya di kondisi tertentu seperti misalnya, dukungan anggaran terhadap retribusi TPS sulit di Kabupaten Kepahiang.
"Dalam proses distribusi TPS sulit di Kabupaten Kepahiang mestinya adanya pos anggaran yang terpisah dan tidak disamakan dengan distribusi TPS di tengah kota. Sehingga bisa jelas, TPS sulit berapa dan tidak sulit berapa. Karena untuk distribusi ke TPS sulit, alangkah baiknya di poskan anggaran terpisah, dan itu catatan dari sisi dukungan anggaran," tambahnya.