PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak?

PPN : Pemerintah berlakukan pajak 12 persen sejak Januari 2025. --FOTO/ILUSTRASI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan